Suara.com - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terungkap lakukan selingkuh langsung jadi pusat perhatian publik. Selama periode 2020 – 2023 bahkan tercatat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa ada 172 kasus rumah tangga, termasuk perselingkuhan.
Menurut KASN, perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga memang jadi jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh ASN. Jumlah tersebut bahkan belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi.
Negara memang telah mengatur bahwa ASN dilarang selingkuh. Asisten KASN Pangihutan Marpaung menyampaikan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Marpaung menjelaskan, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Marpaung, dikutip dari siaran pers pada situs KASN.
Menurutnya, perbuatan perselingkuhan tidak hanya akan berdampak kepada ASN itu sendiri, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. Itu sebabnya terdapat larangan perselingkuhan bagi aparat negara tersebut.
Sementara itu, bila terdapat PNS yang melanggar ketentuan pasal tersebut, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan opsi:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
Baca Juga: Surat Cinta Istri Iwan Boedi: Satu Tahun Menanti Kasus Pembunuhan Suaminya Terselesaikan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!