Suara.com - Terkait temuan 172 kasus perselingkuhan ASN atau PNS selingkuh hingga menyebabkan perceraian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ingatkan gaji PNS wajib dibagi tiga. Buat siapa saja? resmi bercerai.
Kewajiban ini disampaikan langsung Asisten KASN, Drs. Pangihutan Marpaung bahwa jika PNS lelaki inisiatif menceraikan istrinya, ia harus meminta izin instansi atau lembaga terkait tempatnya mengabdi.
Saat proses izin bercerai ini disampaikan, PNS lelaki perlu menandatangani surat bersedia gajinya di bagi tiga untuk anak dan mantan istrinya agar tidak terlantar. Bahkan gaji dibagi dua, jika belum dikaruniai anak.
"Makanya apabila instansi akan keluarkan izin perceraian, makanya di awal harus menandatangani surat perceraian, harus menyatakan bersedia membagi gaji," ujar Pangihutan dalam webinar KASN 'Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Kamis (31/8/2023).
Aturan wajib ini kata Pangihutan, tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990, Tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Pasal 8.
Tujuan dari pembagian gaji PNS lelaki ini ditujukan agar mantan istri dan anaknya tidak terlantar setelah bercerai. Bahkan gaji dibagi dua untuk PNS lelaki dan mantan istri tanpa anak ini tetap harus dilakukan, selama PNS lelaki maupun mantan istri belum nikah lagi.
Peraturan ini juga ditetapkan sebagai salah satu cara mencegah perceraian di kalangan PNS. Meskipun Pangihutan mengakui pembagian gaji hanya diberlakukan pada PNS lelaki saja.
Tapi sayangnya, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran yaitu di mana harusnya bukan pihak PNS lelaki yang mentransfer mantan istri. Tapi harus pemberi gaji PNS atau bendahara yang mentransfer gaji langsung ke anak dan mantan istrinya.
"Gaji itu juga menyatakan bukan hanya gaji pokok, tapi semua penghasilan. Mau menceraikan istrinya dia akan mikir, kalau di awal menceraikan istrinya semua dibagi 3, baik itu honor maupun tunjangan," tutup Pangihutan.
Baca Juga: Soal Gaji Pilot Rp200 Juta, Fitri Carlina Beberkan Kisaran Angkanya, Berapa?
Sementara itu, berdasarkan data yang dikumpulkan selama 4 tahun, KASN menerima adanya laporan sebanyak 172 kasus perselingkuhan dan masalah rumah tangga para ASN. Hal ini menjadi terhitung sebanyak 25 persen dari seluruh kasus pelanggaran kode etik dan perilaku ASN.
"Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda