Suara.com - Terkait temuan 172 kasus perselingkuhan ASN atau PNS selingkuh hingga menyebabkan perceraian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ingatkan gaji PNS wajib dibagi tiga. Buat siapa saja? resmi bercerai.
Kewajiban ini disampaikan langsung Asisten KASN, Drs. Pangihutan Marpaung bahwa jika PNS lelaki inisiatif menceraikan istrinya, ia harus meminta izin instansi atau lembaga terkait tempatnya mengabdi.
Saat proses izin bercerai ini disampaikan, PNS lelaki perlu menandatangani surat bersedia gajinya di bagi tiga untuk anak dan mantan istrinya agar tidak terlantar. Bahkan gaji dibagi dua, jika belum dikaruniai anak.
"Makanya apabila instansi akan keluarkan izin perceraian, makanya di awal harus menandatangani surat perceraian, harus menyatakan bersedia membagi gaji," ujar Pangihutan dalam webinar KASN 'Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Kamis (31/8/2023).
Aturan wajib ini kata Pangihutan, tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990, Tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Pasal 8.
Tujuan dari pembagian gaji PNS lelaki ini ditujukan agar mantan istri dan anaknya tidak terlantar setelah bercerai. Bahkan gaji dibagi dua untuk PNS lelaki dan mantan istri tanpa anak ini tetap harus dilakukan, selama PNS lelaki maupun mantan istri belum nikah lagi.
Peraturan ini juga ditetapkan sebagai salah satu cara mencegah perceraian di kalangan PNS. Meskipun Pangihutan mengakui pembagian gaji hanya diberlakukan pada PNS lelaki saja.
Tapi sayangnya, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran yaitu di mana harusnya bukan pihak PNS lelaki yang mentransfer mantan istri. Tapi harus pemberi gaji PNS atau bendahara yang mentransfer gaji langsung ke anak dan mantan istrinya.
"Gaji itu juga menyatakan bukan hanya gaji pokok, tapi semua penghasilan. Mau menceraikan istrinya dia akan mikir, kalau di awal menceraikan istrinya semua dibagi 3, baik itu honor maupun tunjangan," tutup Pangihutan.
Baca Juga: Soal Gaji Pilot Rp200 Juta, Fitri Carlina Beberkan Kisaran Angkanya, Berapa?
Sementara itu, berdasarkan data yang dikumpulkan selama 4 tahun, KASN menerima adanya laporan sebanyak 172 kasus perselingkuhan dan masalah rumah tangga para ASN. Hal ini menjadi terhitung sebanyak 25 persen dari seluruh kasus pelanggaran kode etik dan perilaku ASN.
"Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Produk Makanan Thailand Makin Diburu, Ternyata Ini yang Bikin Orang Ketagihan
-
Survei Ipsos 2026: Koneksi ke Platform Belanja Online Kini Jadi Alasan Orang Pilih Bank Digital
-
Bye-Bye Macet! Mengapa Filosofi 10 Minute City Living Jadi Kunci Kualitas Hidup Modern
-
Biar Muka Glowing Alami Pakai Apa? Ini Skincare Murah Viva yang Bisa Dicoba
-
3 Zodiak yang Kehidupannya akan Lebih Baik Setelah 13 Mei 2026, Waktunya Jemput Kebahagiaan!
-
Siap-Siap Kaya, 7 Shio Ini Mendadak Banjir Rejeki Tanpa Diduga pada Bulan Mei 2026
-
6 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Cuan Pada 14 Mei 2026
-
5 Skincare Laneige untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Lawan Keriput hingga Garis Halus
-
Di Tengah Krisis Ikim, Mahasiswa Engineering Didorong Hadirkan Solusi Lingkungan Berkelanjutan