Suara.com - Larissa Chou dan Ikram Rosadi resmi menikah usai melakukan akad pada 3 September 2023. Dengan nuansa putih, pernikahan Larissa Chou dan Ikram Rosadi ini diadakan secara sederhana dan mengundang teman serta kerabat dekat.
Video akan nikah Larissa Chou dan Ikram Rosadi ini juga beredar di berbagai media sosial. Namun, yang menjadi sorotan dalam proses pernikahan tersebut yakni kehadiran ayah Larissa Chou, Chou Lingling. Pasalnya, ia tidak hanya datang, tetapi ia juga menjadi wali untuk putrinya itu.
"Ikram Rosadi bin Bapak Dede Rosadi, saya nikahkan dan kawinkan putri kandung saya, Larissa Gunawan. Kepadamu, Ikram Rosadi, dengan mas kawin uang sebesar Rp20.230.000 dibayar tunai," ujar Ayah dari Larissa Chou dalam video yang diunggah akun @lambe_turah.
Warganet yang melihat video tersebut langsung mempertanyakan agama dari ayah Larissa Chou. Pasalnya, sang ayah sebelumnya diketahui seorang Non Muslim. Hal ini yang membuat warganet terkejut dan mempertanyakan apakah boleh wali nikah berasal dari Non Muslim.
Melansir NU Online, untuk menjadi wali nikah dalam pernikahan Islam memang memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Dewasa atau berakal sehat, artinya anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali;2. Laki-laki, tidak boleh perempuan;
3. Muslim, hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 28;
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.”
4. Orang merdeka;
Baca Juga: Ibunda Diduga Tak Hadiri Pernikahan Larissa Chou dengan Ikram Rosadi, Kolom Komen Instagram Ditutup
5. Tidak berada dalam pengampunan atau mahjur alaih;
6. Berpikiran baik;
7. Adil dalam arti tidak pernah terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa kecil serta tetap memelihara muru’ah atau sopan santun;
8. Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah.
Oleh sebab itu, untuk menjadi wali nikah mempelai perempuan dalam pernikahan Islam tidak bisa sembarangan. Pasalnya, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sementara untuk kasus Larissa Chou sendiri, rupanya sang ayah dikabarkan sudah memeluk Islam dan menjadi seorang mualaf juga. Oleh karena itu, ia bisa menjadi wali dan menikahkan Larissa Chou dengan Ikram Rosadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Mengenal Tren Divorce Cake, Simbol Transisi dari Duka Jadi Perayaan
-
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
-
7 Sepatu Lokal Paling Mahal dengan Kualitas Import untuk Pengusaha Muda
-
Blue Origin Sukses Luncurkan Misi Mars, Gendong 2 Wahana Antariksa NASA
-
Biodata dan Agama Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen Punya Pekerjaan Mentereng
-
7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
-
5 Sunscreen SPF 50 yang Ringan dan Cepat Meresap, Nyaman Dipakai Seharian
-
Biodata dan Agama Boiyen, Resmi Menikah dengan Rully Anggi Akbar
-
Ramalan Zodiak 15 November 2025: Intip Keberuntungan Karier, Asmara & Keuangan
-
5 Parfum Wangi Bayi untuk 'Bayi Dewasa': Segar, Lembut, dan Tahan Lama