Suara.com - Larissa Chou dan Ikram Rosadi resmi menikah usai melakukan akad pada 3 September 2023. Dengan nuansa putih, pernikahan Larissa Chou dan Ikram Rosadi ini diadakan secara sederhana dan mengundang teman serta kerabat dekat.
Video akan nikah Larissa Chou dan Ikram Rosadi ini juga beredar di berbagai media sosial. Namun, yang menjadi sorotan dalam proses pernikahan tersebut yakni kehadiran ayah Larissa Chou, Chou Lingling. Pasalnya, ia tidak hanya datang, tetapi ia juga menjadi wali untuk putrinya itu.
"Ikram Rosadi bin Bapak Dede Rosadi, saya nikahkan dan kawinkan putri kandung saya, Larissa Gunawan. Kepadamu, Ikram Rosadi, dengan mas kawin uang sebesar Rp20.230.000 dibayar tunai," ujar Ayah dari Larissa Chou dalam video yang diunggah akun @lambe_turah.
Warganet yang melihat video tersebut langsung mempertanyakan agama dari ayah Larissa Chou. Pasalnya, sang ayah sebelumnya diketahui seorang Non Muslim. Hal ini yang membuat warganet terkejut dan mempertanyakan apakah boleh wali nikah berasal dari Non Muslim.
Melansir NU Online, untuk menjadi wali nikah dalam pernikahan Islam memang memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Dewasa atau berakal sehat, artinya anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali;2. Laki-laki, tidak boleh perempuan;
3. Muslim, hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 28;
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.”
4. Orang merdeka;
Baca Juga: Ibunda Diduga Tak Hadiri Pernikahan Larissa Chou dengan Ikram Rosadi, Kolom Komen Instagram Ditutup
5. Tidak berada dalam pengampunan atau mahjur alaih;
6. Berpikiran baik;
7. Adil dalam arti tidak pernah terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa kecil serta tetap memelihara muru’ah atau sopan santun;
8. Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah.
Oleh sebab itu, untuk menjadi wali nikah mempelai perempuan dalam pernikahan Islam tidak bisa sembarangan. Pasalnya, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sementara untuk kasus Larissa Chou sendiri, rupanya sang ayah dikabarkan sudah memeluk Islam dan menjadi seorang mualaf juga. Oleh karena itu, ia bisa menjadi wali dan menikahkan Larissa Chou dengan Ikram Rosadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
Terkini
-
Pakai Gamis Longgar Melulu, 3 Momen Perut Buncit Nissa Sabyan Jadi Sorotan
-
Kalender Jawa 29 September 2025: Rahasia Weton Senin Wage Agar Sukses Karir dan Asmara
-
Siapa Dian Hunafa? Dituding Bohong usai Pasang Badan soal Ijazah Gibran
-
Ramalan Zodiak 29 September 2025: Peluang, Tantangan, dan Nasihat Keuangan
-
Makna Lagu Enta Eih yang Diposting Tasya Farasya, Gambaran Sakit Hati Terdalam
-
Siapa Founder Spotify? Platformnya Ramai Ditinggalkan Musisi Internasional
-
Oase Literasi di Pesisir Tangerang: Lebih dari Sekadar Membaca, Ada Tawa dan Harapan!
-
Apa Perbedaan Padel dan Tenis? Begini Aturan Mainnya
-
Siapa Mantan Istri Fahmi Bo? Setia Merawat Sang Aktor Meski Sudah Cerai
-
7 Rekomendasi Sepatu Padel Terbaik, Stabil Tanpa Risiko Terpeleset