Suara.com - Setelah kasus video syur mirip dirinya telah berlalu, kini Rebecca Klopper kembali alami masalah serupa. Pasalnya, baru-baru ini kembali beredar rumor video syur mirip Rebecca Klopper di media sosial.
Dalam dua video yang disebut berdurasi 2 dan 11 menit itu, dikatakan wanita mirip Rebecca Klopper melakukan masturbasi. Sementara pada video satunya lagi, wanita yang mirip Rebecca Klopper ini disebutkan tengah berhubungan intim dengan seorang pria.
Sementara itu, di berbagai media sosial warganet langsung mencari video syur tersebut. Di sisi lain, banyak juga warganet yang mengaku telah memiliki video tersebut di ponselnya. Bahkan, sampai ada yang menawarkan untuk mengirim video itu via DM kepada pengguna lainnya.
“Itu asli dia semua, gua udah liat dan nyimpen di hp, kayaknya banyak cuma belum disebar aja,” tulis pemilik akun @cab****nnn melalui platform X.
“Gua udah simpen sih, yang mau dm,” tulis akun @ab*****ari.
“DM ada aja yang minat,” tulis akun @ga******ez6.
Terkait menyimpan video syur di ponsel sendiri pada dasarnya adalah melanggar hukum. Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video intim dapat dihukum. Hal ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Larangan menyimpan video syur ini juga tercantum dalam Pasal 5.
Baca Juga: Video Syur Kedua Mirip Dirinya Beredar dengan Durasi Lebih Lama, Rebecca Klopper Santai Nge-Gym
“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.
Hal ini juga bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh. Pasalnya, dalam Pasal 31, orang yang menyimpan video juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium