Suara.com - Setelah kasus video syur mirip dirinya telah berlalu, kini Rebecca Klopper kembali alami masalah serupa. Pasalnya, baru-baru ini kembali beredar rumor video syur mirip Rebecca Klopper di media sosial.
Dalam dua video yang disebut berdurasi 2 dan 11 menit itu, dikatakan wanita mirip Rebecca Klopper melakukan masturbasi. Sementara pada video satunya lagi, wanita yang mirip Rebecca Klopper ini disebutkan tengah berhubungan intim dengan seorang pria.
Sementara itu, di berbagai media sosial warganet langsung mencari video syur tersebut. Di sisi lain, banyak juga warganet yang mengaku telah memiliki video tersebut di ponselnya. Bahkan, sampai ada yang menawarkan untuk mengirim video itu via DM kepada pengguna lainnya.
“Itu asli dia semua, gua udah liat dan nyimpen di hp, kayaknya banyak cuma belum disebar aja,” tulis pemilik akun @cab****nnn melalui platform X.
“Gua udah simpen sih, yang mau dm,” tulis akun @ab*****ari.
“DM ada aja yang minat,” tulis akun @ga******ez6.
Terkait menyimpan video syur di ponsel sendiri pada dasarnya adalah melanggar hukum. Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video intim dapat dihukum. Hal ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Larangan menyimpan video syur ini juga tercantum dalam Pasal 5.
Baca Juga: Video Syur Kedua Mirip Dirinya Beredar dengan Durasi Lebih Lama, Rebecca Klopper Santai Nge-Gym
“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.
Hal ini juga bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh. Pasalnya, dalam Pasal 31, orang yang menyimpan video juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial