Suara.com - Setelah kasus video syur mirip dirinya telah berlalu, kini Rebecca Klopper kembali alami masalah serupa. Pasalnya, baru-baru ini kembali beredar rumor video syur mirip Rebecca Klopper di media sosial.
Dalam dua video yang disebut berdurasi 2 dan 11 menit itu, dikatakan wanita mirip Rebecca Klopper melakukan masturbasi. Sementara pada video satunya lagi, wanita yang mirip Rebecca Klopper ini disebutkan tengah berhubungan intim dengan seorang pria.
Sementara itu, di berbagai media sosial warganet langsung mencari video syur tersebut. Di sisi lain, banyak juga warganet yang mengaku telah memiliki video tersebut di ponselnya. Bahkan, sampai ada yang menawarkan untuk mengirim video itu via DM kepada pengguna lainnya.
“Itu asli dia semua, gua udah liat dan nyimpen di hp, kayaknya banyak cuma belum disebar aja,” tulis pemilik akun @cab****nnn melalui platform X.
“Gua udah simpen sih, yang mau dm,” tulis akun @ab*****ari.
“DM ada aja yang minat,” tulis akun @ga******ez6.
Terkait menyimpan video syur di ponsel sendiri pada dasarnya adalah melanggar hukum. Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video intim dapat dihukum. Hal ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Larangan menyimpan video syur ini juga tercantum dalam Pasal 5.
Baca Juga: Video Syur Kedua Mirip Dirinya Beredar dengan Durasi Lebih Lama, Rebecca Klopper Santai Nge-Gym
“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.
Hal ini juga bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh. Pasalnya, dalam Pasal 31, orang yang menyimpan video juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kontroversi 'Totok Sirih' di Palembang, Ini Tahapan Pijat Bayi yang Benar Menurut IDAI
-
Sosok Dan Darmawan, Musisi Lokal yang Namanya Mencuat di Tengah Kasus Penyanyi D4vd
-
1 Mei Bank Buka atau Tidak? Ini Daftar Lengkap Libur Bank Mei 2026
-
Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!
-
Sosok Diyah Kusumastuti: Diduga Otak Kekerasan Anak di Little Aresha, Riwayat Korupsi Disorot
-
Ini Sosok Suami Menteri PPPA Arifah Fauzi, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
-
Apa Itu Kereta Aling-Aling? Mendadak Ramai gegara Kecelakaan di Stasiun Bekasi
-
UPT PPA Yogyakarta Beri Pendampingan Psikologis Anak dan Orang Tua Korban Little Aresha
-
Usul Gerbong KRL Khusus Wanita di Tengah, Menteri PPPA Arifah Fauzi dari Partai Apa?
-
Pemkot Yogyakarta Fasilitasi 37 TPA Pengganti Gratis bagi Anak Korban Little Aresha, Cek Daftarnya!