Suara.com - Perbedaan agama kerap jadi 'tembok' besar bagi pasangan yang beda keyakinan untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Meski begitu, hukum perkawinan dalam Undang-Undang di Indonesia sebenarnya tidak ada aturan secara tegas terkait boleh tidaknya pasangan menikah beda agama.
Akan tetapi, bagi penganut agama Islam, diharamkan untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Hal tersebut berdasarkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama telah ditetapkan bahwa hukum islam perkawinan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Sekalipun perkawinan dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan ahli Kitab, menurut qaul mu’tamad, juga haram dan tidak sah.
Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama, baik itu Alquran, hadis, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.
Salah satu yang menjadi rujukan pada ayat Al Quran ialah surat Al Baqarah ayat 221 yang berbunyi, “janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu".
Mantan Mufti Agung Mesir Syekh Prof Ali Jumah juga secara tegas menyatakan keharaman nikan beda agama. Meniritnya, hal itu berlaku bagi laki-laki muslim juga wanita muslimah.
“Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat," demikian penjelasan Syekh Ali, dikutip dari situs MUI.
Sementara itu, terkait dengan anak hasil dari pernikahan beda agama yang dihukumi tidak sah itu dinyatakan bahwa pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah atau Islam.
Baca Juga: Tak Ingin Menikah Seumur Hidup, Bolehkah Menurut Agama Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Hal tersebut berdasarkan hadist riwayat dari Bukhari, "setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani".
Dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Berapa Penghasilan YouTube Lidya Pratiwi? Jadi YouTuber Kuliner Usai Bebas dari Penjara
-
Beda Pendidikan Gibran dan Selvi Ananda, Siapa Paling Mentereng?
-
Praktis Maksimal, Ini Dia Inovasi Sunscreen Makeup Multifungsi yang Lagi Digandrungi
-
7 Rekomendasi Peeling Serum Mengandung AHA BHA, Paling Ampuh Hilangkan Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Kuning Langsat, Gak Bikin Wajah Abu-Abu
-
Apa Pekerjaan Subhan Palal yang Berani Gugat Gibran Rp125 Triliun?
-
Apa Pekerjaan Pinkan Mambo Sekarang? Pindah dari Rumah Mewah ke Apartemen
-
Bingung Pilih Serum Anti Aging untuk Usia 40-an? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp20 Ribuan
-
Kini Tepis Isu Cerai, Deddy Corbuzier Pernah Banggakan Sabrina Chairunnisa Jadi Istrinya
-
Keretakan Deddy Corbuzier - Sabrina Dicurigai Jadi Pengalihan Isu MBG, Dulu Pernah Bela Mati-Matian