Suara.com - Perbedaan agama kerap jadi 'tembok' besar bagi pasangan yang beda keyakinan untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Meski begitu, hukum perkawinan dalam Undang-Undang di Indonesia sebenarnya tidak ada aturan secara tegas terkait boleh tidaknya pasangan menikah beda agama.
Akan tetapi, bagi penganut agama Islam, diharamkan untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Hal tersebut berdasarkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama telah ditetapkan bahwa hukum islam perkawinan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Sekalipun perkawinan dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan ahli Kitab, menurut qaul mu’tamad, juga haram dan tidak sah.
Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama, baik itu Alquran, hadis, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.
Salah satu yang menjadi rujukan pada ayat Al Quran ialah surat Al Baqarah ayat 221 yang berbunyi, “janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu".
Mantan Mufti Agung Mesir Syekh Prof Ali Jumah juga secara tegas menyatakan keharaman nikan beda agama. Meniritnya, hal itu berlaku bagi laki-laki muslim juga wanita muslimah.
“Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat," demikian penjelasan Syekh Ali, dikutip dari situs MUI.
Sementara itu, terkait dengan anak hasil dari pernikahan beda agama yang dihukumi tidak sah itu dinyatakan bahwa pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah atau Islam.
Baca Juga: Tak Ingin Menikah Seumur Hidup, Bolehkah Menurut Agama Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Hal tersebut berdasarkan hadist riwayat dari Bukhari, "setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani".
Dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sambut Momen Lebaran dengan Parfum Berteknologi Adaptif Unik, Aroma Manisnya Bikin Nyaman Seharian
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
7 Rekomendasi Sepeda Ringan Berkualitas di Bawah Rp1 Juta, Budget UMR Friendly
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!
-
Dari Senam Hingga Edukasi Nutrisi: Ini Bukti Gaya Hidup Sehat Sudah Jadi Kebutuhan, Bukan Cuma Tren!
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
-
CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Informasi Resmi dan Proyeksi Formasi Terbaru