Suara.com - Ulama Buya Yahya menjawab perdebatan tentang potong kuku dan rambut rontok saat haid yang harus disucikan terlebih dahulu. Benarkah demikian?
Pemahaman potongan kuku dan rambut rontok saat menstruasi harus disucikan terjadi karena ada anggapan bagian tubuh itu menjadi najis saat perempuan sedang haid, sehingga harus disucikan atau dibersihkan dengan air sebelum dibuang.
Buya Yahya mengakui perdebatan ini terjadi karena pengetahuan yang berbeda didapat dari tempat pengajian dan narasumber yang berbeda. Hasilnya jemaah perempuan kerap dibuat bingung, tapi dengan tegas Buya Yahya melarang praktik itu.
Menurutnya potongan kuku dan rambut rontok saat menstruasi tidak perlu disucikan sebelum dibuang, karena bagian tubuh itu tidak akan dibawa salat sehingga tidak perlu khawatir najis atau tidak.
"Ngapain pusing-pusing ngurus potongan kuku sama rambut yang rontok? Santri, pas itu paham karena sudah ngaji. Berarti rambut rontok sama kuku yang telah dipotong wajib disucikan atau tidak? Tidak. Karena tidak kita bawa dalam salat. Selesai," ujar Buya Yahya dalam YouTube Short @dhanybias_6513 dikutip suara.com, Sabtu (23/9/2023).
Pemuka agama bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif itu menambahkan, hukum mensucikan tubuh dengan cara mandi besar atau mandi wajib setelah haid memang harus dilakukan. Ini karena jika tidak dilakukan salat tidak sah atau tidak diterima, karena tubuh yang dibawa beribadah masih dalam keadaan najis.
Sedangkan syarat sah salat tubuh harus dalam keadaan suci dari kotoran dan najis, sedangkan darah haid adalah najis sehingga tubuh harus benar-benar bersih dari komponen tersebu.
"Coba kalau yang paham, tentu mudah menjawabnya. Pertanyaannya adalah begini, memotong kuku atau rambut yang rontok Apakah waktu kita solat nanti, rambut yang rontok sama kuku yang terpotong dibawa solat atau tidak? Tidak. Sementara kita mandi besar untuk bisa melaksanakan apa? Salat," pungkas Buya Yahya.
Berikut ini tata cara mandi besar yang perlu diperhatikan melansir NU Online:
1. Niat
Mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan. Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.
Bila pada saat pertama kali meyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktifitas mandi besar tersebut.
2. Meratakan Air
Air harus mengenai seluruh bagian luar anggota badan. Bila ada sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah.
Ditambah, orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadats atau najis sehingga dilarang melakukan salat, thawaf, membaca, menyentuh dan membawa Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi