Suara.com - Menikah jadi salah satu momen membahagiakan bagi pasangan. Tetapi, bila menikah dilakukan akibat telah terjadi 'kecelakaan' atau hamil duluan, bisa jadi mungkin membuat pusing kedua pasangan.
Lalu bagaimana hukumnya jika menikah karena terlanjur hamil lebih dulu?
Pendakwah Buya Yahya menyampaikan bahwa pernikahan tetap sah dilakukan meskipun pengantin perempuan telah hamil lebih dulu. Akan tetapi, anggapan itu memang berbeda-beda pada setiap ulama Islam.
"Dalam mazhab Syafi'i, mazhab Malik, dan mazhab Abu Hanifa bahwa nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan pum tetap sah, gak perlu nikah lagi. Sudah selesai, pernikahannya sah," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (25/9/2023).
Tetapi, mazhab Jumhur menyatakan pernikahan saat pengantin sedang hamil tidak bisa dianggap sah. Karena janin tersebut juatru jadi penghalang pernikahan tersebut. Sehingga, keputusan itu tergantung dari mazhab mana yang akan dipakai.
Di sisi lain, Buya Yahya mengingatkan bahwa hal terpenting dari pernikahan karena hamil sebenarnya ialah dengan tetap menutupi aib tersebut. Sebab, hamil di luar nikah sama saja dengan tindakan zina.
"Kalau ada kejadian perzinaan jangan bicara hukum dulu, tetapi gimana pelaku zina sadar dulu, itu yang mahal. Hukum sederhana, tapi bagaimana dia menyadari dosanya. Sebab orang yang pernah melakukan perzinaan kalau tidak kunjung ada kesadaran akan mudah lakukan 1000 kali zina. Karena syahwat seperti orang lapar, setiap saat akan datang berkala. Karena tidak takut kepada Allah," paparnya.
Selain disadarkan terkait kesalahannya melakukan zina, Buya Yahya juga meminta agar masyarakat sekitarnya perlu bisa berperilaku dengan menutupi aib tersebut
"Tidak boleh ada yang tahu kalau dia telah berzina. Bahkan anak di dalam perut pun tidak boleh tahu kalau engkau pernah berzina. Supaya tetap mulia dihadapan anak. Ini pendidikan terpenting. Masa orang berzina orang satu kampung tahu. Zina itu kalau sudah dibuka aibnya akan nempel dijidat siap pun. Hanya manusia rendah yang hisa melajukan zina, pungkasnya.
Baca Juga: Lagi Hamil, Lucinta Luna Dilarang Makan Durian Oleh Alan: Isi Perutnya Kadal
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa
-
8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir
-
Hari Susu Sedunia 2026: Kebiasaan Kecil Minum Susu yang Bisa Berdampak Besar bagi Kesehatan
-
Keliling Jakarta Tanpa Takut Sinar UV, Menemukan Cerita di Setiap Sudut Kota
-
Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?
-
Bukan Sekadar Game, eSports Jadi Pintu Masuk Literasi Finansial dan Transformasi Digital
-
5 Moisturizer Anak untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam dan Sensitif
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat