Suara.com - Menikah jadi salah satu momen membahagiakan bagi pasangan. Tetapi, bila menikah dilakukan akibat telah terjadi 'kecelakaan' atau hamil duluan, bisa jadi mungkin membuat pusing kedua pasangan.
Lalu bagaimana hukumnya jika menikah karena terlanjur hamil lebih dulu?
Pendakwah Buya Yahya menyampaikan bahwa pernikahan tetap sah dilakukan meskipun pengantin perempuan telah hamil lebih dulu. Akan tetapi, anggapan itu memang berbeda-beda pada setiap ulama Islam.
"Dalam mazhab Syafi'i, mazhab Malik, dan mazhab Abu Hanifa bahwa nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan pum tetap sah, gak perlu nikah lagi. Sudah selesai, pernikahannya sah," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (25/9/2023).
Tetapi, mazhab Jumhur menyatakan pernikahan saat pengantin sedang hamil tidak bisa dianggap sah. Karena janin tersebut juatru jadi penghalang pernikahan tersebut. Sehingga, keputusan itu tergantung dari mazhab mana yang akan dipakai.
Di sisi lain, Buya Yahya mengingatkan bahwa hal terpenting dari pernikahan karena hamil sebenarnya ialah dengan tetap menutupi aib tersebut. Sebab, hamil di luar nikah sama saja dengan tindakan zina.
"Kalau ada kejadian perzinaan jangan bicara hukum dulu, tetapi gimana pelaku zina sadar dulu, itu yang mahal. Hukum sederhana, tapi bagaimana dia menyadari dosanya. Sebab orang yang pernah melakukan perzinaan kalau tidak kunjung ada kesadaran akan mudah lakukan 1000 kali zina. Karena syahwat seperti orang lapar, setiap saat akan datang berkala. Karena tidak takut kepada Allah," paparnya.
Selain disadarkan terkait kesalahannya melakukan zina, Buya Yahya juga meminta agar masyarakat sekitarnya perlu bisa berperilaku dengan menutupi aib tersebut
"Tidak boleh ada yang tahu kalau dia telah berzina. Bahkan anak di dalam perut pun tidak boleh tahu kalau engkau pernah berzina. Supaya tetap mulia dihadapan anak. Ini pendidikan terpenting. Masa orang berzina orang satu kampung tahu. Zina itu kalau sudah dibuka aibnya akan nempel dijidat siap pun. Hanya manusia rendah yang hisa melajukan zina, pungkasnya.
Baca Juga: Lagi Hamil, Lucinta Luna Dilarang Makan Durian Oleh Alan: Isi Perutnya Kadal
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!