Suara.com - Menikah jadi salah satu momen membahagiakan bagi pasangan. Tetapi, bila menikah dilakukan akibat telah terjadi 'kecelakaan' atau hamil duluan, bisa jadi mungkin membuat pusing kedua pasangan.
Lalu bagaimana hukumnya jika menikah karena terlanjur hamil lebih dulu?
Pendakwah Buya Yahya menyampaikan bahwa pernikahan tetap sah dilakukan meskipun pengantin perempuan telah hamil lebih dulu. Akan tetapi, anggapan itu memang berbeda-beda pada setiap ulama Islam.
"Dalam mazhab Syafi'i, mazhab Malik, dan mazhab Abu Hanifa bahwa nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan pum tetap sah, gak perlu nikah lagi. Sudah selesai, pernikahannya sah," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (25/9/2023).
Tetapi, mazhab Jumhur menyatakan pernikahan saat pengantin sedang hamil tidak bisa dianggap sah. Karena janin tersebut juatru jadi penghalang pernikahan tersebut. Sehingga, keputusan itu tergantung dari mazhab mana yang akan dipakai.
Di sisi lain, Buya Yahya mengingatkan bahwa hal terpenting dari pernikahan karena hamil sebenarnya ialah dengan tetap menutupi aib tersebut. Sebab, hamil di luar nikah sama saja dengan tindakan zina.
"Kalau ada kejadian perzinaan jangan bicara hukum dulu, tetapi gimana pelaku zina sadar dulu, itu yang mahal. Hukum sederhana, tapi bagaimana dia menyadari dosanya. Sebab orang yang pernah melakukan perzinaan kalau tidak kunjung ada kesadaran akan mudah lakukan 1000 kali zina. Karena syahwat seperti orang lapar, setiap saat akan datang berkala. Karena tidak takut kepada Allah," paparnya.
Selain disadarkan terkait kesalahannya melakukan zina, Buya Yahya juga meminta agar masyarakat sekitarnya perlu bisa berperilaku dengan menutupi aib tersebut
"Tidak boleh ada yang tahu kalau dia telah berzina. Bahkan anak di dalam perut pun tidak boleh tahu kalau engkau pernah berzina. Supaya tetap mulia dihadapan anak. Ini pendidikan terpenting. Masa orang berzina orang satu kampung tahu. Zina itu kalau sudah dibuka aibnya akan nempel dijidat siap pun. Hanya manusia rendah yang hisa melajukan zina, pungkasnya.
Baca Juga: Lagi Hamil, Lucinta Luna Dilarang Makan Durian Oleh Alan: Isi Perutnya Kadal
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan
-
Mengapa Opor Ayam Selalu Ada saat Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Simbolisnya
-
Promo Lebaran di Indomaret: Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 1 April 2026
-
Apakah 3 Butir Nastar Sama dengan Sepiring Nasi? Ini Faktanya
-
Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota
-
Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah
-
Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam
-
11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu
-
Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional