Suara.com - Menikah jadi salah satu momen membahagiakan bagi pasangan. Tetapi, bila menikah dilakukan akibat telah terjadi 'kecelakaan' atau hamil duluan, bisa jadi mungkin membuat pusing kedua pasangan.
Lalu bagaimana hukumnya jika menikah karena terlanjur hamil lebih dulu?
Pendakwah Buya Yahya menyampaikan bahwa pernikahan tetap sah dilakukan meskipun pengantin perempuan telah hamil lebih dulu. Akan tetapi, anggapan itu memang berbeda-beda pada setiap ulama Islam.
"Dalam mazhab Syafi'i, mazhab Malik, dan mazhab Abu Hanifa bahwa nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan pum tetap sah, gak perlu nikah lagi. Sudah selesai, pernikahannya sah," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (25/9/2023).
Tetapi, mazhab Jumhur menyatakan pernikahan saat pengantin sedang hamil tidak bisa dianggap sah. Karena janin tersebut juatru jadi penghalang pernikahan tersebut. Sehingga, keputusan itu tergantung dari mazhab mana yang akan dipakai.
Di sisi lain, Buya Yahya mengingatkan bahwa hal terpenting dari pernikahan karena hamil sebenarnya ialah dengan tetap menutupi aib tersebut. Sebab, hamil di luar nikah sama saja dengan tindakan zina.
"Kalau ada kejadian perzinaan jangan bicara hukum dulu, tetapi gimana pelaku zina sadar dulu, itu yang mahal. Hukum sederhana, tapi bagaimana dia menyadari dosanya. Sebab orang yang pernah melakukan perzinaan kalau tidak kunjung ada kesadaran akan mudah lakukan 1000 kali zina. Karena syahwat seperti orang lapar, setiap saat akan datang berkala. Karena tidak takut kepada Allah," paparnya.
Selain disadarkan terkait kesalahannya melakukan zina, Buya Yahya juga meminta agar masyarakat sekitarnya perlu bisa berperilaku dengan menutupi aib tersebut
"Tidak boleh ada yang tahu kalau dia telah berzina. Bahkan anak di dalam perut pun tidak boleh tahu kalau engkau pernah berzina. Supaya tetap mulia dihadapan anak. Ini pendidikan terpenting. Masa orang berzina orang satu kampung tahu. Zina itu kalau sudah dibuka aibnya akan nempel dijidat siap pun. Hanya manusia rendah yang hisa melajukan zina, pungkasnya.
Baca Juga: Lagi Hamil, Lucinta Luna Dilarang Makan Durian Oleh Alan: Isi Perutnya Kadal
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal