Suara.com - Menikah jadi salah satu momen membahagiakan bagi pasangan. Tetapi, bila menikah dilakukan akibat telah terjadi 'kecelakaan' atau hamil duluan, bisa jadi mungkin membuat pusing kedua pasangan.
Lalu bagaimana hukumnya jika menikah karena terlanjur hamil lebih dulu?
Pendakwah Buya Yahya menyampaikan bahwa pernikahan tetap sah dilakukan meskipun pengantin perempuan telah hamil lebih dulu. Akan tetapi, anggapan itu memang berbeda-beda pada setiap ulama Islam.
"Dalam mazhab Syafi'i, mazhab Malik, dan mazhab Abu Hanifa bahwa nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan pum tetap sah, gak perlu nikah lagi. Sudah selesai, pernikahannya sah," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (25/9/2023).
Tetapi, mazhab Jumhur menyatakan pernikahan saat pengantin sedang hamil tidak bisa dianggap sah. Karena janin tersebut juatru jadi penghalang pernikahan tersebut. Sehingga, keputusan itu tergantung dari mazhab mana yang akan dipakai.
Di sisi lain, Buya Yahya mengingatkan bahwa hal terpenting dari pernikahan karena hamil sebenarnya ialah dengan tetap menutupi aib tersebut. Sebab, hamil di luar nikah sama saja dengan tindakan zina.
"Kalau ada kejadian perzinaan jangan bicara hukum dulu, tetapi gimana pelaku zina sadar dulu, itu yang mahal. Hukum sederhana, tapi bagaimana dia menyadari dosanya. Sebab orang yang pernah melakukan perzinaan kalau tidak kunjung ada kesadaran akan mudah lakukan 1000 kali zina. Karena syahwat seperti orang lapar, setiap saat akan datang berkala. Karena tidak takut kepada Allah," paparnya.
Selain disadarkan terkait kesalahannya melakukan zina, Buya Yahya juga meminta agar masyarakat sekitarnya perlu bisa berperilaku dengan menutupi aib tersebut
"Tidak boleh ada yang tahu kalau dia telah berzina. Bahkan anak di dalam perut pun tidak boleh tahu kalau engkau pernah berzina. Supaya tetap mulia dihadapan anak. Ini pendidikan terpenting. Masa orang berzina orang satu kampung tahu. Zina itu kalau sudah dibuka aibnya akan nempel dijidat siap pun. Hanya manusia rendah yang hisa melajukan zina, pungkasnya.
Baca Juga: Lagi Hamil, Lucinta Luna Dilarang Makan Durian Oleh Alan: Isi Perutnya Kadal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Satu dari Tiga Pemimpin Bisnis Global Adalah Perempuan, Tapi Modal Masih Jadi Kendala
-
Dari Barat ke Timur, Sorong Kedatangan Toko Retail yang Hadirkan Pengalaman Belanja Seru
-
Jelang Akhir Tahun, Lonjakan Pengiriman Paket Bikin Banyak yang Lupa Soal Ini
-
7 Fakta Kereta Rata Pralaya, Pusaka Kraton Solo untuk Pemakaman Pakubuwono XIII
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik Pigmented untuk Kulit Sawo Matang, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Azarine Mengandung Vitamin C untuk Kulit Remaja Berjerawat
-
Urutan Skincare Cowok Remaja hingga Dewasa Muda Biar Wajah Cerah: Ini Rekomendasinya
-
3 Zodiak Paling Beruntung soal Asmara di November 2025, Cinta Lagi Manis-manisnya
-
6 Model Frame Kacamata yang Stylish dan Keren di 2025, Mana Pilihanmu?
-
Kapan Jumat Kliwon Bulan November 2025? Catat Ini Tanggalnya