33 Napi Korupsi Diperiksa Kasus Lapas Cibinong, DPR Cecar Ditjenpas: Kok Cuma Ferdy Sambo Disebut?

Senin, 28 September 2026 | 13:01 WIB
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya
BACA 10 DETIK
  • Ditjenpas memeriksa 55 warga binaan dan 35 pegawai Lapas Cibinong pada Senin di Jakarta terkait fasilitas mewah.
  • Ditjenpas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong demi kelancaran investigasi kasus temuan Ombudsman RI tersebut.
  • Komisi XIII DPR RI mendesak Ditjenpas agar transparan membuka seluruh nama narapidana kasus korupsi yang diperiksa.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memeriksa 55 warga binaan menyusul temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari puluhan narapidana yang diperiksa, Ditjenpas secara terbuka hanya menyebut nama mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, sementara puluhan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak diungkap identitasnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026), menyampaikan bahwa para narapidana itu diperiksa oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas.

"Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," ucap Mashudi.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar para narapidana. Ditjenpas turut melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang menjadi objek temuan Ombudsman, serta memanggil 21 staf dan 14 pejabat struktural lapas.

"Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," ujarnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Ditjenpas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong guna kelancaran investigasi. Pejabat yang dibebastugaskan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kasi Administrasi
Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), hingga Kepala Urusan Umum.

Langkah Ditjenpas yang hanya membuka nama Ferdy Sambo langsung menuai kritik keras dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Rieke mendesak agar seluruh nama narapidana yang diperiksa dibuka secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi, khususnya puluhan warga binaan kasus korupsi.

"Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya," katanya.

Rieke menegaskan bahwa rincian nama pihak-pihak yang diperiksa harus diumumkan secara lengkap demi akuntabilitas penanganan perkara dan transparansi institusi pemasyarakatan.

"Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat," ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com