Suara.com - Virly Virginia baru-baru ini buka suara mengenai keterkaitannya dalam film Keramat Tunggak. Dalam ceritanya di podcast bersama Grace Tahir, Virly Virginia mengaku, keluarganya kerap mempertanyakan kebenaran dirinya sebagai pemeran dalam film bokep atau tidak.
“Mama enggak pernah tau kerjaan saya di luar seperti apa, tapi kasus kayak gini mama ngeliat saya udah di Polda, dipanggil banyak orang, bahkan tetangga keluarga sana sini. Mama pun di bandung sendiri, karena saya enggak punya papa. Mama, saudara semua nelpon ‘itu kenapa bisa kayak gitu’,” ucap Virly Virginia di kanal Youtube Grace Tahir, Kamis (27/9/2023).
Sementara itu, Virly Virginia sendiri menekankan, apa yang diperankan dalam dalam film Kramat Tunggak bukanlah pornografi. Pasalnya, ia dan para pemain lainnya tidak berhubungan seks secara sungguhan.
Ia menjelaskan, semua yang ditampilkan hanyalah gimmick ekspresi yang diminta kru film. Namun, pandangan masyarakat membuatnya seakan membuat film porno sungguhan.
“Kita tuh bener-bener enggak main film porno yang bener-bener kejadian main beneran, kita enggak. Kita enggak main kayak gitu, cuma gimmick dan memang ekspresi kan dia yang nyuruh juga. Tapi kok kesannya jadu kita main film porno yang benar-benar porno,” jelas Virly Virginia.
Ucapannya itu langsung menjadi perhatian. Pasalnya, meski tidak berhubungan secara langsung, menurut warganet produksi film itu sudah termasuk pornografi. Apalagi, beberapa pemeran memang harus membuka baju sungguhan.
Lantas, sebenarnya konten seperti apa yang bisa disebut sebagai pornografi?
Mengutip Hukum Online, Pasal 1 butir kesatu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU No. 44 Tahun 2008”) telah mengatur definisi pornografi sebagai berikut:
“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Baca Juga: Kecanduan Nonton Film Bokep Bikin Terangsang Ke Keluarga Sendiri? Buya Yahya Beberkan Hal Ini
Sementara itu, dalam Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 menyebutkan, batasan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
-
7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
-
6 Sepatu Lokal Anti Pegal Buat yang Sering Jalan Kaki, Tak Kalah Empuk dari Brand Luar
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya
-
5 Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Shio yang Menarik Rezeki dan Kesuksesan di Akhir Maret 2026
-
Terpopuler: Daftar Kapal yang Diizinkan Lewat Selat Hormuz, Bedak Tabur Viva untuk Kontrol Minyak
-
7 Tone Up Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam dan Cerahkan Wajah
-
Harga BBM Hari Ini Semua SPBU: Pertamina, BP, Shell dan Vivo
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini 31 Maret 2026, Waspada Hujan Tak Menentu Dalam Hitungan Jam