Suara.com - Virly Virginia baru-baru ini buka suara mengenai keterkaitannya dalam film Keramat Tunggak. Dalam ceritanya di podcast bersama Grace Tahir, Virly Virginia mengaku, keluarganya kerap mempertanyakan kebenaran dirinya sebagai pemeran dalam film bokep atau tidak.
“Mama enggak pernah tau kerjaan saya di luar seperti apa, tapi kasus kayak gini mama ngeliat saya udah di Polda, dipanggil banyak orang, bahkan tetangga keluarga sana sini. Mama pun di bandung sendiri, karena saya enggak punya papa. Mama, saudara semua nelpon ‘itu kenapa bisa kayak gitu’,” ucap Virly Virginia di kanal Youtube Grace Tahir, Kamis (27/9/2023).
Sementara itu, Virly Virginia sendiri menekankan, apa yang diperankan dalam dalam film Kramat Tunggak bukanlah pornografi. Pasalnya, ia dan para pemain lainnya tidak berhubungan seks secara sungguhan.
Ia menjelaskan, semua yang ditampilkan hanyalah gimmick ekspresi yang diminta kru film. Namun, pandangan masyarakat membuatnya seakan membuat film porno sungguhan.
“Kita tuh bener-bener enggak main film porno yang bener-bener kejadian main beneran, kita enggak. Kita enggak main kayak gitu, cuma gimmick dan memang ekspresi kan dia yang nyuruh juga. Tapi kok kesannya jadu kita main film porno yang benar-benar porno,” jelas Virly Virginia.
Ucapannya itu langsung menjadi perhatian. Pasalnya, meski tidak berhubungan secara langsung, menurut warganet produksi film itu sudah termasuk pornografi. Apalagi, beberapa pemeran memang harus membuka baju sungguhan.
Lantas, sebenarnya konten seperti apa yang bisa disebut sebagai pornografi?
Mengutip Hukum Online, Pasal 1 butir kesatu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU No. 44 Tahun 2008”) telah mengatur definisi pornografi sebagai berikut:
“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Baca Juga: Kecanduan Nonton Film Bokep Bikin Terangsang Ke Keluarga Sendiri? Buya Yahya Beberkan Hal Ini
Sementara itu, dalam Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 menyebutkan, batasan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali