Suara.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023 telah dibuka. Ini adalah kesempatan emas bagi warga negara yang bercita-cita menjadi bagian dari aparatur pemerintahan.
Pemerintah telah mengalokasikan puluhan ribu kuota untuk mengisi berbagai jabatan di tingkat pusat dan daerah. Bagi yang berminat, berikut adalah panduan langkah demi langkah dan syarat pendaftaran CPNS 2023 secara detail dan lengkap.
A. Akses Portal
- Membuka Situs Resmi: Langkah pertama adalah mengakses situs resmi pendaftaran CPNS 2023, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pilih Menu "SSSCASN": Di sudut kanan atas situs, Anda akan menemukan menu "SSSCASN." Klik pada menu tersebut dan pilih "Buat Akun."
- Pendaftaran Akun: Setelah memilih "Buat Akun," Anda akan diarahkan ke halaman "Pendaftaran Akun SSCASN 2023." Di sini, Anda dapat mendaftarkan akun Anda.
B. Pembuatan Akun
- Isi Data Identitas: Selanjutnya, lengkapi semua data identitas yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Isi Informasi Akun: Setelah data identitas diisi, sistem akan membaca informasi tersebut. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi alamat email, memilih password, dan mengirimkan data yang telah diisi.
- Konfirmasi Email: Periksa email yang telah Anda daftarkan untuk menerima konfirmasi akun.
C. Login dan Pengisian Data
- Login: Setelah berhasil membuat akun, Anda harus login ulang ke situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Masukkan Data Login: Klik menu login dan masukkan NIK dan password yang telah Anda daftarkan. - Lengkapi Data Diri: Selanjutnya, lengkapi data diri Anda di kolom yang tersedia.
- Pilih Formasi Jabatan: Pilih formasi jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan Anda. Disarankan untuk tidak mendaftar CPNS yang tidak sesuai dengan lulusan, karena hal ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Periksa Data: Pastikan semua data yang Anda isi sesuai dengan identitas Anda.
D. Posting Dokumen
- Unggah Dokumen: Lanjutkan dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti pasfoto, foto selfie dengan KTP, kartu bukti pembuatan akun, ijazah, akreditasi kampus, dan dokumen lain sesuai format yang tersedia di situs.
- Perhatikan Ketentuan: Pastikan bahwa dokumen yang Anda unggah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Jika diminta, Anda juga perlu mengunggah foto copy atau dokumen asli, serta surat pernyataan lainnya.
- Unggah dan Kirim: Gunakan menu "Unggah Dokumen" untuk mengunggah semua dokumen yang diperlukan, lalu klik "Kirim" untuk mengirimkan data. Pastikan semua berkas terisi dengan benar agar terhindar dari masalah di masa depan.
E. Pencetakan Kartu
- Cek Resume: Setelah semua dokumen terisi, periksa kembali resume pendaftaran Anda dan pastikan semua data yang Anda masukkan benar.
- Kirim Data: Jika semua sudah sesuai, kirimkan data Anda.
- Cetak Kartu: Selanjutnya, cetak bukti kartu pendaftaran untuk disimpan sebagai bukti sementara sampai Anda mendapatkan hasil verifikasi berkas.
F. Proses Verifikasi
- Verifikasi Administrasi: Tahap verifikasi dilakukan secara online melalui seleksi administrasi oleh panitia. Untuk mengetahui hasilnya, login kembali ke situs https://sscasn.bkn.go.id/ dengan akun yang telah Anda daftarkan, dan periksa apakah Anda lulus atau tidak.
- Cetak Kartu Pendaftaran Kembali: Jika Anda lulus seleksi administrasi, cetak kembali kartu pendaftaran untuk melakukan pembaruan.
- Cek Jadwal dan Lokasi Tes: Cek jadwal dan lokasi tes melalui situs Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) di daerah tempat Anda mendaftar. Informasi ini biasanya tersedia secara online di situs resmi atau media sosial BKSDM setempat.
G. Proses Seleksi
Baca Juga: Ini Cara Membuat Akun atau Registrasi E-Meterai pada SSCASN 2023
- Seleksi Administrasi: Tahap awal seleksi adalah seleksi administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Jika Anda lolos seleksi administrasi, Anda akan mengikuti tahap SKD.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Bagi yang lulus SKD, tahap selanjutnya adalah SKB sesuai dengan jabatan yang Anda lamar.
H. Pengumuman
Pengumuman kelulusan akan diumumkan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses pendaftaran CPNS 2023. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Sukses untuk perjalanan Anda menuju menjadi seorang PNS!
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah untuk Flek Hitam, Harga Ekonomis Bikin Percaya Diri
-
5 Moisturizer Pria di Indomaret Bikin Wajah Lembap dan Cerah, Mulai Rp30 Ribuan
-
Gaji PMO dan Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Apakah Sama? Simak Rinciannya
-
Di Balik Pesona Komodo: Sentuhan Harapan untuk Pendidikan Anak dari Sebuah Alat Tulis
-
Rahasia Kulit Glowing Alami Terungkap: Pegagan, Bintang Baru Skincare Lokal yang Wajib Dicoba!
-
Profil Kartika Sari Dewi Soekarno, Setengah Abad Lebih Baru Kali Ini Ziarah ke Makam Bapaknya
-
Modal Saja Tak Cukup! Rahasia UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Sulit Terungkap
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya
-
Terpopuler: Jejak Ratu Tisha Dicopot dari Komite PSSI, Prompt Gemini AI untuk Foto Prewedding
-
Menilik Jabatan Rizky Irmansyah, Ikut Turun Tangan Kasus Wali Kota Prabumulih