Suara.com - Penggunaan Karmin sebagai bahan pewarna makanan tengah ramai diperbincangkan karena menimbulkan kekhawatiran, setelah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan pendapat bahwa makanan dan minuman yang mengandung karmin adalah haram.
Pasalnya, menurut LBMNU Jatim, karmin yang berasal dari Cochineal adalah najis dan menjijikkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong pada Minggu (24/9/2023).
Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin.
Karmin sendiri adalah pewarna yang terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha. Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman.
Menurut kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan makanan yang disebut karmin. Biasanya produk yang mengandung Karmin memuat keterangan kode E-120.
Keputusan ini pun diambil setelah pertimbangan berdasarkan aspek keagamaan dan hukum Islam yang didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya hadis berikut:
“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ahmad)
Memaknai hadis tersebut, penggunaan karmin diharamkan menurut Imam Syafi'i, yang di mana LBMNU adalah penganut Madzhab Syafi'iyah. Keputusan ini mengacu pada pandangan dalam Madzhab Syafi'i yang memandang bahwa bangkai serangga (hasyarat) dianggap najis dan menjijikkan, kecuali belalang.
Oleh karena itu, konsumsi produk yang mengandung pewarna karmin dari serangga dilarang dalam pandangan Madzhab Syafi'i yang dianut oleh NU Jatim.
Baca Juga: Baby DC Dihujat Netizen, Denise Chariesta: Semoga Doa Jelek-Jeleknya...
Namun, perlu diingat bahwa dalam konteks fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih. Sebagian mazhab, seperti Madzhab Maliki, memiliki pandangan yang berbeda tentang konsumsi bangkai serangga, yakni halal untuk mengonsumsinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan