Suara.com - Penggunaan Karmin sebagai bahan pewarna makanan tengah ramai diperbincangkan karena menimbulkan kekhawatiran, setelah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan pendapat bahwa makanan dan minuman yang mengandung karmin adalah haram.
Pasalnya, menurut LBMNU Jatim, karmin yang berasal dari Cochineal adalah najis dan menjijikkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong pada Minggu (24/9/2023).
Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin.
Karmin sendiri adalah pewarna yang terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha. Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman.
Menurut kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan makanan yang disebut karmin. Biasanya produk yang mengandung Karmin memuat keterangan kode E-120.
Keputusan ini pun diambil setelah pertimbangan berdasarkan aspek keagamaan dan hukum Islam yang didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya hadis berikut:
“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ahmad)
Memaknai hadis tersebut, penggunaan karmin diharamkan menurut Imam Syafi'i, yang di mana LBMNU adalah penganut Madzhab Syafi'iyah. Keputusan ini mengacu pada pandangan dalam Madzhab Syafi'i yang memandang bahwa bangkai serangga (hasyarat) dianggap najis dan menjijikkan, kecuali belalang.
Oleh karena itu, konsumsi produk yang mengandung pewarna karmin dari serangga dilarang dalam pandangan Madzhab Syafi'i yang dianut oleh NU Jatim.
Baca Juga: Baby DC Dihujat Netizen, Denise Chariesta: Semoga Doa Jelek-Jeleknya...
Namun, perlu diingat bahwa dalam konteks fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih. Sebagian mazhab, seperti Madzhab Maliki, memiliki pandangan yang berbeda tentang konsumsi bangkai serangga, yakni halal untuk mengonsumsinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
Terkini
-
Niacinamide atau Vitamin C, Mana yang Lebih Ampuh Mencerahkan Wajah?
-
9 Ide Kado Natal untuk Cowok yang Pasti Berguna, Bikin Hadiahmu Berkesan
-
Urutan Skincare Wardah yang Benar untuk Atasi Kulit Kusam, Toner atau Serum Dulu?
-
5 Rekomendasi Sepatu Brodo Murah: Cocok untuk Jalan-Jalan dan Liburan, Mulai Rp200 Ribuan
-
10 Kartu Ucapan Selamat Hari Ibu 2025 yang Elegan dan Penuh Makna, Bisa Didownload Gratis!
-
Rekomendasi Sepatu On Cloud yang Diskon Natal di Foot Locker
-
Link Download Logo Hari Ibu 2025 Resmi dari KemenPPPA, Gratis Siap Pakai
-
Festival of Twenties 2025 "Into the Unknown"
-
Bukan Anti Aging, 5 Moisturizer untuk Perbaiki Skin Barrier Usia Matang
-
Kapan Waktu Terbaik Minum Teh Hijau? Ketahui agar Manfaat yang Didapat Maksimal