Suara.com - Perdebatan tentang pewarna alami karmin yang berasal dari serangga Cochineal telah memunculkan berbagai perbincangan di media massa. Pewarna ini umumnya digunakan dalam berbagai jenis makanan dan minuman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI No 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menegaskan bahwa karmin halal. Demikian seperti dikutip dari segi
Fatwa ini dengan jelas menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal dapat dianggap halal, asalkan memiliki manfaat dan tidak membahayakan. Cochineal adalah serangga yang tergolong dalam kelas insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera, dan species Dactylopius coccus.
Namun, baru-baru ini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan pendapat yang menyatakan bahwa karmin dari Cochineal adalah najis dan menjijikkan. Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menghargai pendapat ini dan menyebutnya sebagai bagian dari proses istijhad yang perlu dihormati.
MUI dan LBM NU memiliki perspektif yang sejalan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya terkait masalah pangan. Namun, perbedaan pendekatan muncul karena perbedaan dalam pemahaman masalah. MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath (penelitian empirik) dengan mengkaji secara rinci jenis Cochineal yang digunakan sebagai pewarna.
Pendekatan al-ihtiyath (hati-hati) dan al-khuruj min al-khilaf (keluar dari perbedaan pandangan fuqaha) digunakan untuk mencapai kesepakatan dalam penetapan fatwa. Proses ini melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli entomologi dan ahli bioinsektisida, yang memberikan wawasan mengenai sifat Cochineal, termasuk pola hidupnya dan manfaatnya.
Hasil dari diskusi ini adalah bahwa Cochineal memiliki kesamaan dengan belalang, yang dalam konteks fiqih Islam, memiliki kekhususan tersendiri dan dihalalkan penggunaannya. Oleh karena itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal sebagai pewarna makanan adalah halal, selama itu bermanfaat dan tidak membahayakan.
“Atas dasar itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,” kata pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok, Dr Ir Mulyorini Rahayuningsih, MSi
Dalam kesimpulan, perdebatan mengenai karmin dari Cochineal mencerminkan keragaman pandangan dan pendekatan dalam Islam. Namun, melalui pendekatan ilmiah dan istijhad, MUI telah menetapkan bahwa penggunaannya dalam pewarna makanan adalah halal dan aman bagi umat Islam.
Baca Juga: Pengacara Oklin Fia Klarifikasi, Tunjukkan Video Kliennya Ditawari Jadi Duta MUI: Obrolan Spontan
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia