Suara.com - Kamis (5/10/2023) lalu, warga Subang dihebohkan dengan penemuan mayat seorang anak di sungai saluran irigasi. Penemuan tersebut semakin ramai dibicarakan setelah pihak kepolisian mengungkap berbagai fakta dibalik anak yang ternyata dibuang ibunya di Subang ini.
Mulai dari pembuangan yang direncanakan bersama keluarga, hingga kondisi korban yang ternyata masih hidup ketika dihanyutkan di sungai. Sima fakta-fakta berikut untuk berita lengkapnya.
1. Kondisi jasad
Korban dengan inisial R (13 tahun) ditemukan oleh warga Blok Sukatani, Bugis, Anjatan, Indramayu dalam kondisi tangan dan kepala yang sudah penuh luka.
Jasad anak laki-laki tersebut diketahui terlihat telentang di tepi saluran irigasi. Warga di sekitar mengaku melihat ikat pinggang dengan nama salah satu pondok pesantren di Subang.
Petunjuk itulah yang kemudian mempermudah polisi melakukan penyelidikan.
2. Terduga pelaku
Dengan cepat, pihak kepolisian mendatangi Dusun Parigi 2, Parigimulya, Cipunagara, Subang yang diketahui sebagai rumah kakek korban. Dari situ, ibu, paman, dan kakek korban pun diamankan.
Sementara itu, Dirno yang merupakan sang ayah mengaku terkejut karena ia sudah lebih dari satu tahun tidak berkomunikasi dengan R. Dirno rupanya telah bercerai dengan sang istri.
Baca Juga: Profil Indira Chunda Thita, Anak Syahrul Yasin Limpo Ternyata Bukan Orang Kaleng-kaleng!
3. Kronologi
Melalui proses interogasi, N selaku ibu R mengaku bahwa ia memukuli anaknya dengan tongkat milik sang kakek.
Untuk mencegah sang anak berteriak meminta bantuan, N pun dengan tega membungkam mulut sang anak dengan boneka milik adiknya dan mengikat tangan R.
Dengan begitu, N dapat dengan leluasa memukuli sang anak menggunakan tongkat kayu yang digunakan snag kakek berjalan.
Setelah itu, N membawa korban ke belakang rumah menyusuri kebun. N kemudian dibantu seorang lelaki yang belakangan diketahui merupakan adiknya alias paman R untuk membawa jasad tersebut ke sungai.
Motor itu sendiri merupakan hasil pinjaman dan saat ini telah diamankan polisi.
Berita Terkait
-
Trauma Tinggal Bareng Mami Eda? Lolly Ngaku Kini Bakal Hati-hati Kenal Orang Baru
-
6 Kebiasan Sehari-hari yang Memperkuat Bonding Antara Orang Tua dan Anak
-
Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Reza Indragiri: Polisi Patut Terapkan Pasal Pembunuhan
-
Terungkap Kronologi Gregorius Ronald Tannur Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Sempat Lindas Pakai Mobil
-
Budaya dan Pergaulan Bebas Jadi Penyebab Tingginya Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi