Suara.com - Kronologi romansa dosen dan Mahasiswi UIN Lampung yang diperbincangkan masyarakat semakin panas. Semua orang ingin tahu akhir romansa dosen dan mahasiswi UIN Lampung.
Kabar mengejutkan ini bermula dari penggerebekan warga terhadap dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Intan Lampung yang meniduri mahasiswinya sebanyak enam kali dengan dalih berpacaran.
Kronologi Kasus dan Perselingkuhannya
Polisi dari Mapolda Lampung yang mendapatkan serah terima kasus dari warga pun mulai menyelidiki oknum dosen berinisial SYH yang meniduri mahasiswinya VO.
Polisi mengamankan keduanya beserta barang bukti yang diambil di rumah SYH, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung berupa tisu bekas, daster, dan celana dalam.
Penangkapan keduanya dimulai dari warga yang curiga kepada SYH. Warga mengetahui bahwa SYH sudah beristri dan punya anak. Anak dan istrinya itu sedang bertugas di Bengkulu membawa serta kedua anaknya.
Kronologi penangkapannya dilakukan pada tanggal 9 Oktober sekitar pukul 10 malam. Warga memergoki SYH, dosen berusia 31 tahun yang mengajar di salah satu Universitas Negeri Bandar Lampung ini bersama VO, mahasiswi berusia 22 tahun di Universitas Negri Bandar Lampung.
Warga bersama ketua RT, dan pihak keamanan mengamankan keduanya karena melakukan tindak pidana persetubuhan yang bukan suami istri.
Kronologi penangkapan ini diceritakan oleh ketua RT kepada berbagai media. Ia mendapatkan laporan dari warga bahwa selama dua minggu.
Baca Juga: Sempat Ditahan Saat Kena Gerebek Bersama Mahasiswi, Dosen di Lampung Akhirnya Dibebaskan
Warga melihat oknum dosen tersebut membawa pulang perempuan ke rumah. Warga kemudian memantau gerak gerik oknum dosen tersebut.
Warga curiga jika SYH melakukan perselingkuhan. Akhirnya warga beserta bagian keamanan perumahan dan juga RT melakukan penggerebekan ke rumah SYH. Keduanya kemudian diserahkan oleh warga ke Mapolda Lampung pada Senin, 9 Oktober 2023.
Sanksi Dipecat
Karena keduanya tertangkap tangan dan juga mengaku melakukannya, keduanya pun dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Tak hanya hukuman dari sisi hukum saja yang akhirnya akan diterima oleh SYH dan VO, keduanya juga mendapatkan konsekuensi dari pihak kampus.
Akhir romansa dosen dan mahasiswi UIN Lampung ini berupa penindakan tegas kepada oknum dosen dan mahasiswi tersebut.
Berita Terkait
-
Pelaku Bully Mahasiswi UIN Jambi Keciduk, Ngakunya Hanya Main Tombol Lift, Kok Korban yang Minta Maaf?
-
Sempat Ditahan Saat Kena Gerebek Bersama Mahasiswi, Dosen di Lampung Akhirnya Dibebaskan
-
Profil Desni Pratiwi, Istri Spek Dewa yang Diselingkuhi SYH Dosen UIN Lampung dengan VO
-
Biodata dan Profil VO, Mahasiswi Diduga Ngamar dengan Dosen UIN Lampung Sebulan 6 Kali
-
Ini Penampakan VO, Mahasiswi Cantik yang Kumpul Kebo dengan Dosen UIN Lampung
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS