Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

Jum'at, 25 September 2026 | 17:41 WIB
Pesiden RI Prabowo Subianto. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo berencana membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) namun menuai sorotan tajam.
  • Pantau Gambut mendesak pemerintah membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik pada 25 September 2026.
  • Studi menunjukkan lembaga restorasi sebelumnya gagal memulihkan ekosistem gambut karena terjebak pada capaian formalitas fisik semata.

Suara.com - Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) memicu sorotan tajam. Langkah ini dinilai berpotensi sekadar menjadi formalitas penambahan struktur baru jika tidak disertai kejelasan mandat dan komitmen pembenahan akar masalah tata kelola lingkungan.

Hingga saat ini, pengumuman awal mengenai BPGMN belum membeberkan rincian kritis, seperti dasar hukum, mandat, struktur, kewenangan, jangka waktu, mekanisme kerja, hingga skema akuntabilitasnya. Padahal, rincian dalam produk hukum pembentukannya kelak menjadi penentu utama apakah lembaga ini memiliki taji dalam melindungi ekosistem gambut dan mangrove.

LSM Pantau Gambut menegaskan bahwa rencana pembentukan lembaga baru ini harus diletakkan dalam konteks persoalan tata kelola gambut yang menumpuk dan tak kunjung usai. Respons terhadap BPGMN harus menguji sejauh mana lembaga ini mampu menghentikan sumber kerusakan, melindungi fungsi ekologis gambut, menuntut pertanggungjawaban pemegang konsesi, serta menjamin pemulihan secara terukur.

Pemerintah sempat mengklaim BPGMN bakal berada langsung di bawah Presiden, diisi oleh ilmuwan serta profesional, ditopang anggaran memadai, dan difokuskan pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, skema kelembagaan di bawah Presiden sejatinya bukan hal baru dalam tata kelola lingkungan di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk sebelumnya juga berstatus lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Oleh karena itu, BPGMN tidak bisa dinilai mumpuni hanya dari posisi kelembagaan, komposisi personel, atau besarnya kucuran anggaran.

Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian, mendesak pemerintah untuk bersikap terbuka mengenai arah pembentukan badan ini.

“Pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru,” ujar Putra dalam pernyataannya, Jumat (25/9/2026).

Skeptisisme terhadap pembentukan BPGMN didasari oleh rekam jejak kelembagaan khusus selama satu dekade terakhir yang terbukti tidak otomatis menghasilkan pemulihan ekologis nyata. Capaian restorasi selama ini dinilai terbias oleh ukuran formalitas, seperti jumlah kegiatan, luas wilayah intervensi, dan fisik infrastruktur yang dibangun, tanpa memeriksa perubahan kondisi riil ekosistem secara memadai.

Kegagalan pendekatan formalitas tersebut terekam jelas dalam studi Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia yang dirilis Pantau Gambut, di antaranya:

  1. 70 persen unit sekat kanal yang diamati ditemukan dalam kondisi rusak.
  2. 52 persen lokasi intervensi yang dipantau mencatatkan tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman, membuat gambut tetap kering dan sangat rentan terbakar.
  3. 3 persen saja lahan gambut terbakar periode 2015–2019 yang kembali menjadi hutan.
  4. Sisanya, 41 persen beralih menjadi semak belukar dan 54 persen berubah menjadi perkebunan monokultur, didominasi kelapa sawit.

Temuan-temuan teknis ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan restorasi tidak bisa diklaim hanya dengan memamerkan jumlah infrastruktur yang didirikan atau cakupan area kegiatan. Tanpa dasar hukum yang kuat dan ketegasan menghentikan pembalakan serta pengrusakan dari sumbernya, BPGMN berisiko mengulangi pola lama yang tidak efektif.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com