Suara.com - Usai menjadi sorotan setelah penayangan film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso beberapa waktu lalu, Edi Darmawan Salihin kini terlibat masalah pembayaran pesangon mantan karyawannya.
Ayah Mirna Salihin ini dilaporkan karena tidak memberikan pesangon usai PHK 38 karyawannya pada 2018 lalu. Hal ini diungkapkan mantan karyawannya, Teguh Sudarmono yang bekerja di perusahaan Edi Darmawan Salihin selama 18 tahun.
Teguh mengatakan, saat kondisi perusahaan kurang membaik, Edi Darmawan Salihin sempat menjanjikan usahanya dan hak karyawan kembali normal usai 3 bulan. Namun, Teguh dan pekerja lainnya malah di-PHK.
Berdasarkan pernyataan Teguh, ia tidak masalah jika harus diberhentikan. Namun, ia kecewa karena setelah di PHK justru tidak mendapatkan pesangon sama sekali.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" ujar Teguh dilansir dari Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).
Hal ini lantas menjadi sorotan pasalnya karyawan yang di-PHK sendiri seharusnya mendapat pesangon dari perusahaan. Mengutip Hukum Online, pesangon bagi karyawan baik yang di-PHK maupun yang mengundurkan diri adalah wajib.
Karyawan berhak mendapat pesangon usai di-PHK selama tidak melakukan perbuatan buruk Hal ini telah dijelaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1. Pasal 150 menjelaskan kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pengusaha yang dimaksud termasuk perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau berbadan hukum atau tidak, memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Pasal 156 ayat (1) menjelaskan, dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja dan yang menjadi pengganti hak yang seharusnya diterima.
Baca Juga: Klaim Punya Botol Racun Sianida, Ayah Wayan Mirna: Itu Kegilaan Saya saat Pulang dari Australia
3. BAB XII menjelaskan, suatu perusahaan berhak untuk tidak memberikan pesangon apabila karyawan/buruh dalam perusahaan telah melakukan hal yang buruk terhadap perusahaan.
Sementara itu, jika karyawan mengajukan resign, tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah.
Berita Terkait
-
Kontroversi Jenazah Mirna Salihin Berwarna Biru dan Merah, Ini Sebab Kulit Orang Meninggal Berubah Warna
-
Edi Darmawan Salihin Ngotot Wajah Mirna Salihin Terlihat Merah, dr Djaja dan Sandy Salihin Malah Sebut Biru Bengkak
-
Biodata Tamara Dai Lengkap yang Cosplay Jadi Jessica Wongso hingga Edi Darmawan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Finansial Serba Digital: Praktis Buat Urban, Tantangan Buat Indonesia
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow