Suara.com - Usai menjadi sorotan setelah penayangan film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso beberapa waktu lalu, Edi Darmawan Salihin kini terlibat masalah pembayaran pesangon mantan karyawannya.
Ayah Mirna Salihin ini dilaporkan karena tidak memberikan pesangon usai PHK 38 karyawannya pada 2018 lalu. Hal ini diungkapkan mantan karyawannya, Teguh Sudarmono yang bekerja di perusahaan Edi Darmawan Salihin selama 18 tahun.
Teguh mengatakan, saat kondisi perusahaan kurang membaik, Edi Darmawan Salihin sempat menjanjikan usahanya dan hak karyawan kembali normal usai 3 bulan. Namun, Teguh dan pekerja lainnya malah di-PHK.
Berdasarkan pernyataan Teguh, ia tidak masalah jika harus diberhentikan. Namun, ia kecewa karena setelah di PHK justru tidak mendapatkan pesangon sama sekali.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" ujar Teguh dilansir dari Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).
Hal ini lantas menjadi sorotan pasalnya karyawan yang di-PHK sendiri seharusnya mendapat pesangon dari perusahaan. Mengutip Hukum Online, pesangon bagi karyawan baik yang di-PHK maupun yang mengundurkan diri adalah wajib.
Karyawan berhak mendapat pesangon usai di-PHK selama tidak melakukan perbuatan buruk Hal ini telah dijelaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1. Pasal 150 menjelaskan kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pengusaha yang dimaksud termasuk perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau berbadan hukum atau tidak, memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Pasal 156 ayat (1) menjelaskan, dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja dan yang menjadi pengganti hak yang seharusnya diterima.
Baca Juga: Klaim Punya Botol Racun Sianida, Ayah Wayan Mirna: Itu Kegilaan Saya saat Pulang dari Australia
3. BAB XII menjelaskan, suatu perusahaan berhak untuk tidak memberikan pesangon apabila karyawan/buruh dalam perusahaan telah melakukan hal yang buruk terhadap perusahaan.
Sementara itu, jika karyawan mengajukan resign, tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah.
Berita Terkait
-
Kontroversi Jenazah Mirna Salihin Berwarna Biru dan Merah, Ini Sebab Kulit Orang Meninggal Berubah Warna
-
Edi Darmawan Salihin Ngotot Wajah Mirna Salihin Terlihat Merah, dr Djaja dan Sandy Salihin Malah Sebut Biru Bengkak
-
Biodata Tamara Dai Lengkap yang Cosplay Jadi Jessica Wongso hingga Edi Darmawan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Detektif Jubun Bongkar Rahasia Gelap Money Game Syariah: Waspada Riba Berkedok Surga
-
5 Water Heater Low Watt Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Minimalis
-
5 Cushion Anti Keringat untuk Pekerja Kantoran, Makeup Tetap Fresh dan Tak Luntur
-
Rekam Jejak Roby Tremonti, Aktor yang Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans
-
Daftar Wilayah DIY yang Berpotensi Diguyur Hujan Petir hingga Pukul 15.00 WIB Hari Ini
-
5 Hair Tonic untuk Menumbuhkan Rambut, Ampuh Atasi Kerontokan dan Kebotakan
-
4 Sepatu Sneakers Wanita Mulai Rp100 Ribuan, Empuk dan Anti Lecet Dipakai Jalan
-
Kenapa Korban Grooming Seperti Aurelie Moeremans Cenderung Diam? Waspadai Ciri-cirinya!
-
5 Moisturizer Terbaik Harga Pelajar untuk Mencerahkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Alasan Aurelie Moeremans Terbitkan Buku Broken Strings secara Gratis