Suara.com - Usai menjadi sorotan setelah penayangan film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso beberapa waktu lalu, Edi Darmawan Salihin kini terlibat masalah pembayaran pesangon mantan karyawannya.
Ayah Mirna Salihin ini dilaporkan karena tidak memberikan pesangon usai PHK 38 karyawannya pada 2018 lalu. Hal ini diungkapkan mantan karyawannya, Teguh Sudarmono yang bekerja di perusahaan Edi Darmawan Salihin selama 18 tahun.
Teguh mengatakan, saat kondisi perusahaan kurang membaik, Edi Darmawan Salihin sempat menjanjikan usahanya dan hak karyawan kembali normal usai 3 bulan. Namun, Teguh dan pekerja lainnya malah di-PHK.
Berdasarkan pernyataan Teguh, ia tidak masalah jika harus diberhentikan. Namun, ia kecewa karena setelah di PHK justru tidak mendapatkan pesangon sama sekali.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" ujar Teguh dilansir dari Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).
Hal ini lantas menjadi sorotan pasalnya karyawan yang di-PHK sendiri seharusnya mendapat pesangon dari perusahaan. Mengutip Hukum Online, pesangon bagi karyawan baik yang di-PHK maupun yang mengundurkan diri adalah wajib.
Karyawan berhak mendapat pesangon usai di-PHK selama tidak melakukan perbuatan buruk Hal ini telah dijelaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1. Pasal 150 menjelaskan kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pengusaha yang dimaksud termasuk perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau berbadan hukum atau tidak, memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Pasal 156 ayat (1) menjelaskan, dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja dan yang menjadi pengganti hak yang seharusnya diterima.
Baca Juga: Klaim Punya Botol Racun Sianida, Ayah Wayan Mirna: Itu Kegilaan Saya saat Pulang dari Australia
3. BAB XII menjelaskan, suatu perusahaan berhak untuk tidak memberikan pesangon apabila karyawan/buruh dalam perusahaan telah melakukan hal yang buruk terhadap perusahaan.
Sementara itu, jika karyawan mengajukan resign, tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah.
Berita Terkait
-
Kontroversi Jenazah Mirna Salihin Berwarna Biru dan Merah, Ini Sebab Kulit Orang Meninggal Berubah Warna
-
Edi Darmawan Salihin Ngotot Wajah Mirna Salihin Terlihat Merah, dr Djaja dan Sandy Salihin Malah Sebut Biru Bengkak
-
Biodata Tamara Dai Lengkap yang Cosplay Jadi Jessica Wongso hingga Edi Darmawan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Terpesona Talenta Generasi Muda, Addie MS Gaet Cicit WR Supratman Dalam Konser Simfoni
-
Tren Baru Asuransi: Program Loyalitas Jadi Daya Tarik, Tawarkan Medical Check-up Gratis
-
Rahasia Cari Tiket Pesawat Murah: Trik Jitu Menggunakan Google Flights
-
6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
-
10 Produk Makeup Musim Semi 2025 yang Akan Mengubah Riasan Anda
-
5 Destinasi yang Wajib Dikunjungi: Pengalaman Budaya Internasional yang Mengubah Hidup
-
Situs dan Data yang Diretas Hacker Bjorka: Alamat Pejabat hingga KPU Jadi Korban
-
Hacker "Bjorka" Asal Mana? Diduga Sudah Ditangkap Polisi, Sempat Dikira Orang Polandia
-
Liburan Mewah Kini Milik Semua: Cruise Rp1 ke Mediterania? Ini Caranya!
-
Karya dan Ide Siswa SMA Indonesia yang Menginspirasi, Dari Sains Hingga Seni Kreatif