Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini meringkus Sadikin Rusli (SR) terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo. Sadikin berhasil ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap saksi Sadikin Rusli, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 - 2022.
Sadikin dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif. Penyidik Kejagung menetapkan Sadikin sebagai tersangka dan ia pun langsung ditahan.
Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Oktober - 3 November 2023.
Lantas, seperti apakah profil Sadikin Rusli dan perannya di kasus korupsi BTS? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil dan Peran Sadikin Rusli
Belum ada informasi lengkap terkait dengan profil dari Sadikin Rusli, tetapi diketahui Sadikin Rusli diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo.
Ketut menyebut bahwa terdakwa kasus BTS yang memberi uang tersebut yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. Ia menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Kronologi Sadikin Rusli Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Sempat Berstatus Saksi
Ketut menjelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menetapkan status Sadikin dari awalnya saksi menjadi tersangka. Hal tersebut tertulis dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Sadikin diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek ini ke berbagai pihak sebesar Rp 40 miliar.
Sadikin dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut pada hari Jumat (13/10/2023). Tak hanya itu, Kejagung juga menahan Edward pada Rutan Salemba.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara dengan jumlah Rp 8 triliun tentang kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kronologi Sadikin Rusli Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Sempat Berstatus Saksi
-
Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
-
Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
-
Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat, Tersangka Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean Ditahan di Rutan Salemba
-
Profil Edward Hutahaean, Susul Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Erick Thohir Ada Agenda sebagai Menpora, PSSI Tunda Evaluasi Kegagalan John Herdman
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
BRI Jadi Koordinator Himbara di Danantara Housing Expo 2026
-
Panglima TNI Pastikan HUT RI Aman, Personel Disiapkan di Berbagai Wilayah
-
Jangan FOMO All-in Saham, Investor Harus Manfaatkan AI untuk Cari Strategi
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Purbaya Turun Tangan Bantu Korban Tumpahan Minyak Montara NTT 2009, Tak Cuma Janji Ganti Rugi
-
Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu
-
Merdeka Finansial, Bebas Memilih: Refleksi Perempuan Pekerja di HUT ke-81 RI
-
Disiplin Tanpa Nalar: Ketika Sekolah Lebih Sibuk Mengatur daripada Mendidik