Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Sadikin Rusli (SR) yang sebelumnya berstatus saksi jadi tersangka dalam kasus korupsi BTS atau base transceiver station 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 15 Oktober 2023.
Sadikin Rusli jadi tersangka usai sebelumnya diamankan penyidik di Surabaya pada Sabtu (14/10/2023). Sempat dilakukan penggeledahan di kediamannya sebelum SR diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga akhirnya dibawa ke Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan tambahan, penyidik menemukan fakta dan alat bukti terkait dugaan permufakatan jahat, sehingga SR ditetapkan sebagai tersangka.
Terkini, setelah ditetapkan sebagai tersangka SR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan mendekam di Rutan Salemba setidaknya selama tiga pekan ke depan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga kuat SR melanggar hukum karena terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, dan menggunakan uang sebesar Rp 40 miliar. Hal ini diduga sebagai hasil tindak pidana dari tersangka lain, yaitu IH, melalui tersangka WP.
Pasal yang disangkakan terhadap SR adalah Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, nama SR terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui keterangan saksi mahkota dan terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi mengungkap adanya aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke SR.
Windi juga menyatakan bahwa nomor telepon SR diberikan oleh eks Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, melalui pesan aplikasi Signal.
Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
Berita Terkait
-
Kecanduan Judi Online, Kades Mengkalang Kubu Raya Sikat Dana Desa Rp 800 Juta
-
Pernyataan KPK Dinilai Tendensius, Bendahara NasDem: Seolah-olah Kami Busuk Banget
-
Sudah Cek Rekening Resmi Partai NasDem, Sahroni Bantah Terima Aliran Dana Korupsi dari SYL
-
KPK Sebut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Umroh Pakai Uang Korupsi, Hukum Islam Sebut Ibadah Tetap Diterima?
-
Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang
-
Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online