Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Sadikin Rusli (SR) yang sebelumnya berstatus saksi jadi tersangka dalam kasus korupsi BTS atau base transceiver station 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 15 Oktober 2023.
Sadikin Rusli jadi tersangka usai sebelumnya diamankan penyidik di Surabaya pada Sabtu (14/10/2023). Sempat dilakukan penggeledahan di kediamannya sebelum SR diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga akhirnya dibawa ke Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan tambahan, penyidik menemukan fakta dan alat bukti terkait dugaan permufakatan jahat, sehingga SR ditetapkan sebagai tersangka.
Terkini, setelah ditetapkan sebagai tersangka SR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan mendekam di Rutan Salemba setidaknya selama tiga pekan ke depan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga kuat SR melanggar hukum karena terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, dan menggunakan uang sebesar Rp 40 miliar. Hal ini diduga sebagai hasil tindak pidana dari tersangka lain, yaitu IH, melalui tersangka WP.
Pasal yang disangkakan terhadap SR adalah Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, nama SR terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui keterangan saksi mahkota dan terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi mengungkap adanya aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke SR.
Windi juga menyatakan bahwa nomor telepon SR diberikan oleh eks Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, melalui pesan aplikasi Signal.
Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
Berita Terkait
-
Kecanduan Judi Online, Kades Mengkalang Kubu Raya Sikat Dana Desa Rp 800 Juta
-
Pernyataan KPK Dinilai Tendensius, Bendahara NasDem: Seolah-olah Kami Busuk Banget
-
Sudah Cek Rekening Resmi Partai NasDem, Sahroni Bantah Terima Aliran Dana Korupsi dari SYL
-
KPK Sebut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Umroh Pakai Uang Korupsi, Hukum Islam Sebut Ibadah Tetap Diterima?
-
Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Bullion Connect 2025: Forum Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Bulion Nasional
-
Medical Advisory Board, Langkah AdMedika Dalam Perkuat Tata Kelola Medis
-
Ajang Anugerah Media Humas - Komdigi 2025: Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik
-
Emas Antam Terjungkal, Harganya Lebih Murah Jadi Rp 2.322.000 per Gram
-
Gelar RUPSLB, CRSN Tambah Portofolio Bisnis
-
Daftar Maskapai Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta, Mulai Berlaku Pekan Ini
-
Rupiah Kian Tertekan, Dibuka Melemah ke Rp16.754 per Dolar AS
-
IHSG Terus Meroket, Betah Naik di Level 8.400
-
BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor