Suara.com - Ingin berkarier sebagai Youtuber? Meskipun profesi ini digadang-gadang mendapatkan penghasilan besar, namun pajak adsense Youtube juga tak main-main nominalnya. Lantas berapa nominal pajak adsense Youtube tersebut?
Bagi para Youtuber, adsense merupakan sumber pendapatan atau gaji mereka. Layaknya profesi lain, Youtuber ini juga perlu membayar pajak kepada negara jika nominal penghasilannya sudah mencapai nominal terendah. Kriterianya disesuaikan dengan skema yang berlaku yakni PPh 21, PPh 23, dan PPh 25 sebagai berikut.
Kriteria PPh 21 bagi Youtuber
Dalam PPh 21 diterangkan bahwa Youtuber dengan penghasilan per tahun minimal di bawah ini wajib membayar pajak adsense.
1. Penghasilan Rp60.000.000 dikenakan tarif 5 persen
2. Penghasilan Rp60.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15 persen
3. Penghasilan Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25 persen
4. Penghasilan Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30 persen
5. Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35 persen
Baca Juga: Soleh Solihun Ngeluh Dikejar Petugas Pajak soal Adsnense YouTube, Padahal Tak Ada Cuan
Kriteria PPh 23 bagi Youtuber
Di samping PPh 21 untuk orang pribadi, Youtuber yang tergabung dalam perusahaan atau agency juga harus membayar pajak sesuai dengan PPh 23. Dengan demikian, perusahaan juga harus menunggu Youtuber untuk melaporkan PPh 21-nya terlebih dahulu.
Terlebih saat ini penghasilan Youtuber tidak hanya berasal dari adsense tetapi juga endorse. PPh 23 ini merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.
PPh 25 bagi Youtuber
Sementara itu, sumber-sumber penghasilan lain dari para Youtuber yang belum dilaporkan dalam PPh 21 dan PPh 23 oleh perusahaan bakal dilaporkan melalui PPh 25. PPh 25 ini dikenakan karena Youtuber masuk dalam kelompok pekerja seni dan kreatif serta dapat dikategorikan sebagai pekerja lepas dengan beragam sumber penghasilan.
Cara Hitung Pendapatan Youtuber
Berita Terkait
-
Soleh Solihun Ngeluh Dikejar Petugas Pajak soal Adsnense YouTube, Padahal Tak Ada Cuan
-
Ketika TKW RI Kirim Celana Dalam Kena Pajak Rp800 Ribu, Padahal Belinya Cuma Rp140 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 16 Oktober-18 November 2023, Simak Ketentuannya
-
Heboh TKW Kirim Celana Dalam dari Hong Kong Rp 100 Ribu Tapi Dipajak Rp 800 Ribu, Ini Penjelasan Kemenkeu
-
Bikin Pendapatan Daerah Merosot, Pemprov DKI Berencana Hapus Aturan Penggratisan PBB Era Anies
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Semesta Lagi Romantis, Ini 6 Shio dengan Asmara Paling Bersinar pada 21 November 2025
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
-
Menu Sarapan Rendah Gula yang Cocok untuk Program Diet Harianmu: Praktis, Kenyang Lebih Lama
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Finansial Serba Digital: Praktis Buat Urban, Tantangan Buat Indonesia
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan