Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres mengundang polemik dari berbagai pihak.
Awalnya MK menolak gugatan soal batas usia capres yang diajukan oleh beberapa pihak termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Namun, selain menolak gugatan usia capres cawapres itu, MK juga berdalih ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda untuk berkontestasi dalam pilpres.
Alasan tersebut membuat MK memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada dan berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam pilpres.
MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Baca Juga: Usai Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Tak Diduga Megawati Wanti-wanti Anggota PDIP
Putusan MK ini menimbulkan polemik lantaran diduga tetap membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa ikut Pilpres meski masih belum memenuhi syarat usia capres cawapres.
Di sosial media X atau Twitter, banyak tokoh yang mewanti-wanti agar putusan MK ini bisa dipergunakan dengan bijak baik oleh Gibran maupun Presiden Jokowi.
"Jika keputusan Mahkamah Konstitusi ternyata masih memberi jalan bagi Gibran untuk jadi cawapres — setelah dikesankan itu jalan ditutup —Mahkamah akan tampak seperti mahkamah pat gulipat," kritik Goenawan Mohamad.
"Saya masih terus berharap diiringi doa, andai pun MK putuskan usia 35 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara bisa dicalonkan sebagai capres-cawapres, Gibran akan menolaknya demi kemaslahatan bersama," kata Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
"Berharap bukan hanya pada @gibran_tweet untuk menolak. Tapi saya juga berharap Presiden @jokowi mencegah putranya untuk dicalonkan sebagai cawapres. Beri waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga," putri Gus Dur, Alissa Wahid, pun ikut berkomentar.
"Wakakakakakak, satu negara alias 270 juta rakyat Indonesia kena prank tadi pagi, berharap masih ada kewarasan. Sementara di ketinggian 10 ribu kaki, nganu tertawa sambil minum sirop marjan. Saya senang," ujar warganet.
Berita Terkait
-
Enny Nurbaningsih, Satu-satunya Hakim MK yang Mau Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres Minimal Gubernur
-
Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo
-
Peluang Gibran Jadi Cawapres Tertutup Pasca Keputusan MK, Relawan di Jogja Kecewa
-
Usai Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Tak Diduga Megawati Wanti-wanti Anggota PDIP
-
Perjalanan Panjang Mahasiswa UNSA Ajukan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres hingga Dikabulkan MK
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
5 Lip Crayon yang Praktis dan Nyaman Dipakai di Bibir, Mulai Rp17 Ribuan
-
7 Parfum Wangi Tahan Lebih dari 10 Jam untuk Anak Sekolah
-
Suara Nusantara Gaungkan Kembali Cerita Rakyat Indonesia untuk Menginspirasi Masa Depan Anak Bangsa
-
Tanggal 17 November Memperingati Hari Apa? Yuk Cari Tahu
-
7 Rekomendasi Warung Selat Solo Legendaris, Rasa Otentik Sejak Tahun 70-an
-
4 Sunscreen Terbaik dengan SPF 100 yang Ampuh Blokir Sinar UV
-
Literasi Keuangan untuk Gen Z di Kampus: Bekal Wajib di Tengah Maraknya Layanan Finansial Digital
-
7 Sunscreen Paling Murah dengan Efek Mencerahkan, Kulit Kusam Teratasi
-
Era Baru Makeup Flawless: Saat Riasan Tak Hanya Mempercantik, Tapi Juga Merawat Kulit
-
Terpopuler: Beda Silsilah Keluarga 'Dua' Raja Solo hingga 5 Dosa Habib Bahar bin Smith