Suara.com - Otto Hasibuan baru-baru ini mengungkapkan, Jessica Wongso kemungkinan akan bebas dari penjara sekitar 2-3 tahun lagi. Ia menjelaskan, Jessica Wongso mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari yang sebelumnya 20 tahun.
"Remisi sih ada, banyak (remisi). Mestinya kalau hitungan kita 2-3 tahun lagi nih harusnya keluar. Karena, dia juga sudah berkelakuan baik kan," kata Otto Hasibuan dalam podcast dr Richard Lee, Minggu (15/10/2023).
Meski demikian, Otto Hasibuan kurang tau pasti jumlah remisi yang didapatkan oleh Jessica Wongso. Namun, kliennya itu mendapatkan remisi karena Jessica Wongso disebut berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Ada remisi tapi saya nggak tahu. Tapi, dia berkelakuan baik dan kalapas juga berbuat baik sama dia," kata Otto Hasibuan.
Mengutip Hukum Online, remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak). Biasanya, pengurangan masa pidana ini karena mereka memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi sendiri beragam jenisnya. Dalam Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Selain itu pada Pasal 4 Permenkumham 3/2018 jo. Permenkumham 7/2022 menerangkan ada pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
- Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
- Remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan.
- Remisi kemanusiaan adalah remisi yang diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Namun, remisi ini dikecualikan bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, tindakan yang membahayakan keamanan negara, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
- Remisi tambahan adalah jenis remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang berbuat jasa pada negara.
Syarat mendapat remisi
Untuk mendapatkan remisi juga tidak sembarangan. Pasalnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya. Berikut beberapa syarat untuk bisa mendapatkan remisi.
- Berkelakuan baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
- Khusus bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, ada sejumlah syarat tambahan yaitu:
- Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan menyatakan ikrar akan kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA (khusus untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme).
- Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi).
Untuk anak yang dipidana, agar mendapatkan remisi juga ada syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani pidana 3 bulan, usianya di bawah 18 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium