Suara.com - Kemajuan teknologi di era digital ini memang seolah menjadi pisau bermata dua. Lantaran selain memudahkan kehidupan manusi di era modern ini, di sisi lain juga bisa membuka peluang untuk berbagai tindak kriminal melalui media digital.
Salah satunya adalah fenomena revenge porn. Revenge porn merupakan tindak menyebarkan video dan foto seksual tanpa seizin pemiliknya.
Biasanya, revene porn dilakukan oleh seorang mantan pasangan atau orang yang memiliki dendam pribadi terhadap korban. Tentu saja hal ini sangat berdampak dan menyebabkan kerugian bagi korbannya.
Hal itu pun turut dirasakan oleh publik figur bernama Rebecca Klopper. Tak hanya sekali, Rebecca Klopper bahkan dituding jadi pelaku dalam dua video syur sekaligus. Hal itu tentu saja membuat citranya sebagai publik figur menjadi tercoreng.
Terhitung dua kali ia tertimpa tindak revenge porn ini. Untuk yang kedua dan ketiga, video syur mirip Rebecca bersama seorang pria, berdurasi lebih panjang, yakni 11 menit dan 1 menit 40 detik.
Sebelumnya Rebecca juga pernah dihantam dengan kemunculan video syur mirip dirinya berdurasi 47 detik.
Karena hal ini, tak hanya menyerang mental Rebecca saja. Melainkan karir dan mimpi ke depannya di dunia hiburan.
"Rebecca pada saat video pertama beredar hancur masa depannya, hancur kariernya, mimpi-mimpinya," kata Raudhah Mariah kuasa hukum Rebecca.
Rebecca Klopper Diobjektifikasi hingga Slut Shaming
Baca Juga: Video Syur Rebecca Klopper Muncul Lagi, Pengacara Sebut Sengaja Dicicil Penyebar
Hal paling nelangsa yang dirasakan seorang Rebecca adalah dirinya menjadi korban diobjektifikasi oleh masyarakat. Pada masalah ini, ia menjadi victim blaming bahkan dipermalukan (slut shaming).
Merujuk pada Oxford Dictionary, pengertian slut shaming merupakan kontrol sosial yan menstigma perempuan karena berperilaku sensual. Sementara victim blaming adalah tindakan menyalahkan korban atas peristiwa yang terjadi disebabkan oleh perlakuannya sendiri.
Tentu saja hal ini sangat berdampak pada sisi psikologisnya dan keluarga. Korban biasanya mengalami penyiksaan emosional seperti direndahkan martabat dan harga dirinya, diganggu, bahkan dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya.
Perlindungan Hukum Menyebabkan Korban Turut Dikriminalisasi
Merujuk Jurnal Kertha Desa, Vol. 9, revenge porn pada hukum di Indonesia tidak diatur secara khusus. Namun, unsur-unsur perbuatannya sudah jelas merupakan tindak pidana sehingga perbuatan ini termasuk dalam delik kesusilaan yang diatur pada KUHP, yakni Pasal 281, Pasal 282, serta Pasal 533.
Selain, tindak revenge porn dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet atau media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Kecantikan Masuk Era Regeneratif, Perawatan Kulit Kini Fokus ke Kesehatan Sel Jangka Panjang
-
5 Potret Gaya Hidup Mewah Vanessa Nabila, Wanita yang Dekat dengan Gubernur Ahmad Luthfi
-
Lipstik Orange Cocok untuk Kulit Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
6 Shio Paling Beruntung pada Rabu 13 Mei 2026, Ada Shio Babi dan Kuda
-
Urutan Basic Skincare Wardah untuk Kulit Berjerawat, Wajah Jadi Bersih dan Sehat
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Siapkan Imbalan Rp50 Juta
-
Zulfan Hasdiansyah Bagikan Wawasan di Middle East Youth Summit 2026
-
YBB Umumkan Pemenang Middle East Youth Summit 2026 di Makkah
-
Dialami Ayu Aulia, Benarkah Aborsi Bisa Sebabkan Wanita Kehilangan Rahim?