"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Kemudian, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Jika di negara lain TikTok dilarang karena mengancam keamanan negara. Kalau di Indonesia tren-tren di TikTok betulan mengancam keamanan privasi seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Berapa Penghasilan YouTube Lidya Pratiwi? Jadi YouTuber Kuliner Usai Bebas dari Penjara
-
Beda Pendidikan Gibran dan Selvi Ananda, Siapa Paling Mentereng?
-
Praktis Maksimal, Ini Dia Inovasi Sunscreen Makeup Multifungsi yang Lagi Digandrungi
-
7 Rekomendasi Peeling Serum Mengandung AHA BHA, Paling Ampuh Hilangkan Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Kuning Langsat, Gak Bikin Wajah Abu-Abu
-
Apa Pekerjaan Subhan Palal yang Berani Gugat Gibran Rp125 Triliun?
-
Apa Pekerjaan Pinkan Mambo Sekarang? Pindah dari Rumah Mewah ke Apartemen
-
Bingung Pilih Serum Anti Aging untuk Usia 40-an? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp20 Ribuan
-
Kini Tepis Isu Cerai, Deddy Corbuzier Pernah Banggakan Sabrina Chairunnisa Jadi Istrinya
-
Keretakan Deddy Corbuzier - Sabrina Dicurigai Jadi Pengalihan Isu MBG, Dulu Pernah Bela Mati-Matian