Suara.com - Belakangan ini media sosial sedang dihebohkan dengan konten TikTok yang merekam orang lain tanpa izin. Lalu memberikan narasi seolah-olah menjelek-jelekkan orang dalam konten video itu.
Salah satunya dalam konten yang dibagikan oleh akun base @txtorangmiskin, dalam video itu menunjukkan seorang pria yang tengah lahap makan nasi bungkus di pinggir jalan. Namun, narasi dalam video itu seolah mengejek pria tersebut.
"Pov: abis ketemuan di GI. Pulangnya masih laper karena tadi cuma minum sbux doang," tulis pemilik akun @yanzsofyan1707.
Lalu, video itu mendapat reaksi dari salah seorang warganet. Ia sangat ingin budaya ini bisa dihapud oleh TikTok, karena selain melanggar privasi karena merekam orang lain tanpa izin hingga mengunggahnya di media sosial, pemilik akun juga membuat narasi yang mencampuri urusan orang lain.
"Abolish tiktok culture. Orang lagi makan lahap, minding their own business, ada orang bangsat main rekam sembarangan tanpa ijin dan kasih narasi brengsek kayak gini. LEAVE PEOPLE ALONE YOU MFs!," tulis pemilik akun @_carolineputri di platform X.
Tren POV Bikin Resah
Di era saat ini membuat konten di media sosial seolah menjadi kebutuhan. Maka dari itu, secara tidak langsung orang-orang tak menyadari kalau semua orang memiliki hak privasi.
Apalagi jika konten yang mereka unggah memperlihatkan seseorang yang direkam tanpa izin. Lalu diberi narasi yang tidak sesuai dengan kenyataan bahkan menyinggung seseorang yang direkam diam-diam itu tadi.
Merebaknya konten ini pun membuat beberapa orang merasa was-was jika berada di ruang publik. Lantaran mereka merasa tidak aman jika ada orang yang merekam diam-diam lalu mengunggahnya sebagai konten.
Baca Juga: Sambil Nangis, Lucinta Luna Ungkap Perlakuan Teman-teman Alan Terhadapnya
Merekam Orang Diam-Diam dan Mengunggahnya di Media Sosial Bisa Dipidana
Merekam orang secara diam-diam tanpa adanya izin kepada yang bersangkutan dan kemudian diviralkan atau diunggah ke media sosial merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Hal tersebut bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hal itu pun pernah disampaikan oleh Tim Ahli Bidang Hukum bernama Henry Indraguna. Maka dari itu pelaku perekam dan menyebarkan video tanpa izin bisa diduga sebagai tindak pidana.
"Tindakan seseorang yang melakukan perekaman dan menyebarkan di media sosial adalah yang tidak dibenarkan oleh hukum,"
Perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terutama, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Rahasia Memilih Sepatu Lari yang Tepat, Terungkap dari Inovasi SOLAR 2.0 Ortuseight Running
-
7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April
-
5 Parfum Wanita Lokal yang Disukai Pria, Wangi Tahan Lama dan Menggoda
-
7 Parfum Wanita Wangi Lembut dan Segar Tahan Lama, Tersedia di Indomaret dan Alfamart
-
Royalti Tak Pasti di Era Streaming: Masalah Klasik Musisi yang Disorot KreasiPro
-
5 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Harga Ramah di Kantong
-
5 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 4-5 April 2026, Kamu Termasuk?
-
Moscow Fashion Week 2026: Perpaduan Tradisi, Desainer Muda, dan Tren Sustainable yang Mendunia
-
5 Pilihan Shade Bedak OMG Coverlast Two Way Cake, Tahan Minyak 8 Jam dan Hasil Flawless
-
Sentuhan Luna Maya untuk Pendidikan, Hadirkan Ruang Belajar Lebih Layak