Pada pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen serta lebih dari satu fraksi.
Permohonan ini juga harus disertai dengan dokumen yang berisikan informasi, minimal tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan pelaksanaan untuk penyelidikan tersebut.
Untuk kemudian bisa memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR selanjutnya akan melakukan sidang paripurna. Jika usulan Hak Angket tersebut diputuskan diterima, maka DPR akan segera membentuk sebuah panitia angket yang terdiri dari seluruh unsur fraksi DPR. Akan tetapi, bila ditolak, makanusul Hak Angket tidak dapat diajukan lagi.
Nah itulah tadi ulasan tentang apa itu hak angket MK, lengkap dengan cara kerja, dampak dan syarat mengajukannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kemungkinan Ubah Putusan MK yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua MKMK: Saya Mau Saja tapi Belum Yakin
-
Semua Hakim MK Dilaporkan karena Biarkan Paman Gibran Ikut Putuskan Batas Usia Minimal Capres-cawapres
-
Hakim Manahan Bantah Dilobi Buat Kabulkan Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres
-
PDIP Usulkan Hak Angket Batas Usia Capres-cawapres, Hakim MK Manahan: Jangan Dibuat-buat
-
Saldi Isra Tertawa MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Rotan, Warisan Nusantara yang Mendunia Lewat Sentuhan Brand Lokal dan Kolaborasi Global
-
7 Rekomendasi Sunscreen Buat Upacara Hari Pahlawan, Harga ala Dana Pelajar
-
5 Pilihan Parfum Aroma Gardenia untuk Kesan Feminin Kuat, Cocok bagi Wanita Percaya Diri
-
SMA 72 Jakarta Akreditasinya Apa? Ini Profil Sekolah yang Disorot usai Ledakan di Masjid
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
-
Kreasi Chef dan Mixologist Bali Mendunia, Bawa Pulang Penghargaan Kuliner Asia Pasifik
-
Ketika Kisah Cinderella Diceritakan Kembali Lewat Balet Klasik Bernuansa Modern
-
Kulit Kusam Bikin Gak Pede? Ini Penyebab dan Solusi Jitu yang Bisa Kamu Coba
-
Modest Fashion Go International! Buttonscarves Buka Gerai Eksklusif di Jewel Changi
-
4 Tips Menyimpan Sunscreen agar Tak Cepat Rusak, Biar Tetap Efektif Lindungi Kulit!