Suara.com - Apa itu hak angket MK? Anggota DPR RI sekaligus Kader PDIP, Masinton Pasaribu melakukan pemgajuan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut imbas dari putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menanggapi usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait hak angket terhadap MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendesak hak angket tersebut agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.
"Hak angket, ya itu baik saya kira, supaya DPR juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu sangat bagus. Itu saya dukung saja," kata Jimly kepada awak media di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Apa Itu Hak Angket MK?
Melansir dari laman dpr.go,id, DPR setidaknya mempunyai tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya mengenai pelaksanaan fungsi pengawasannya. Ketiga hak itu diantaranya Hak Interpelasi, Hak Angket, dan juga Hak Menyatakan Pendapat.
Seperti yang diberitakan, Hak Angket pertama kali dikenal di negara Inggris pada abad ke-XIV. Hal ini bermula dari hak untuk menyelidiki serta menghukum penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam administrasi pemerintahan, yang disebut sebagai right of impeashement (hak untuk menuntut seorang pejabat lantaran telah melakukan pelanggaran jabatan).
Adapun Hak Angket pertama kali diberlakukan di Parlemen Inggris pada tahun 1376 yang mengakibatkan pemecatan terhadap beberapa pejabat istana, lantaran terbukti melakukan penyelewengan keuangan. Saat ini hak angket di Inggris dapat dilakukan oleh sebuah komisi khusus yang mempunyai tugas untuk menyelidiki kegiatan yang dilakukan pemerintah dan administrasi.
Dampak Hak Angket Jika Disetujui
Baca Juga: Jenderal Agus Subiyanto Akui Dititipi Sesuatu oleh Jokowi Jika Jadi Panglima TNI, Apa Itu?
Mengenai konteks usia capres-cawapres, Hak Angket yang dilakukan MK memiliki fungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan juha bernegara yang sebelumnya diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada awalnya, Hak Angket diatur dalam UU Nomor 6 tahun 1954 yang mengatur tentang Penetapan Hak Angket DPR yang berdasarkan UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Kemudian setelah era reformasi, aturan itu dipertegas kembali dalam Pasal 27 huruf b UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Di dalam pasal tersebut, Hak Angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun dampak yang dapat ditimbulkan yaitu pemecatan anggota pemerintahan yang bersalah atau sanksi hukum sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Syarat Pengajuan Hak Angket
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan jika minimal sepuluh anggota DPR busa mengajukan permohonan angket terhadap Pimpinan DPR. Permohonan ini wajib diajukan secara tertulis, dengan cara mencantumkan daftar nama serta tanda tangan pengaju dan nama fraksinya.
Adapun permohonan ini harus merinci secara jelas mengenai masalah yang akan diselidiki. Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan penjelasan dan perkiraan biaya yang diperlukan.
Berita Terkait
-
Kemungkinan Ubah Putusan MK yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua MKMK: Saya Mau Saja tapi Belum Yakin
-
Semua Hakim MK Dilaporkan karena Biarkan Paman Gibran Ikut Putuskan Batas Usia Minimal Capres-cawapres
-
Hakim Manahan Bantah Dilobi Buat Kabulkan Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres
-
PDIP Usulkan Hak Angket Batas Usia Capres-cawapres, Hakim MK Manahan: Jangan Dibuat-buat
-
Saldi Isra Tertawa MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Rotan, Warisan Nusantara yang Mendunia Lewat Sentuhan Brand Lokal dan Kolaborasi Global
-
7 Rekomendasi Sunscreen Buat Upacara Hari Pahlawan, Harga ala Dana Pelajar
-
5 Pilihan Parfum Aroma Gardenia untuk Kesan Feminin Kuat, Cocok bagi Wanita Percaya Diri
-
SMA 72 Jakarta Akreditasinya Apa? Ini Profil Sekolah yang Disorot usai Ledakan di Masjid
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
-
Kreasi Chef dan Mixologist Bali Mendunia, Bawa Pulang Penghargaan Kuliner Asia Pasifik
-
Ketika Kisah Cinderella Diceritakan Kembali Lewat Balet Klasik Bernuansa Modern
-
Kulit Kusam Bikin Gak Pede? Ini Penyebab dan Solusi Jitu yang Bisa Kamu Coba
-
Modest Fashion Go International! Buttonscarves Buka Gerai Eksklusif di Jewel Changi
-
4 Tips Menyimpan Sunscreen agar Tak Cepat Rusak, Biar Tetap Efektif Lindungi Kulit!