Suara.com - Aksi Aklani, eks Kepala Desa atau Kades Lontar, Kabupaten Serang, Banten terbilang nekat.
Adapun Aklani terseret dalam dugaan kasus korupsi proyek-proyek fiktif di daerah pada 2020 silam. Bukan main, Aklani mengaku dirinya menggunakan sebagian uang korupsi sebanyak Rp 925 juta untuk nyawer LC atau pemandu karaoke di tempat hiburan malam.
Lantas, siapakah sosok Aklani sebenarnya? Berikut profilnya.
Profil Aklani: Kades Lontar penuh kontroversi
Pria yang bernama Aklani Bin Bakrudin itu sempat diberi amanah oleh warga desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang untuk menjabat Kepala Desa.
Ia dipilih melalui Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.
Usut punya usut, Aklani juga sebelumnya pernah mendulang polemik dan kontroversi lantaran ternyata punya 4 orang istri dan 20 orang anak.
Hal itu diungkapkan oleh Pengacara Aklani, Erlan Setiawan, pada Senin (19/6/2023) lalu.
Kini, ia terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek desa fiktif.
Baca Juga: Mengeluh APBD-P Bengkalis Belum Diteken Syamsuar, Para Kades Diminta Tetap Fokus Kerja
Beberapa di antara proyek tersebut yakni:
- Pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00,
- Kegiatan pelatihan service ponsel fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00,
- Kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.
Permainan kotor Aklani tak berhenti di proyek fiktif. Ia juga tak membayar honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00.
Aklani juga pernah bermasalah dengan perpajakan, yakni tak membayar ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.
Sejumlah sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 juga lari ke kantong pribadi Aklani.
Ngaku pakai uang korupsi buat main LC
Uang 'haram' yang diperoleh Aklani ternyata juga digunakan untuk melakukan kegiatan 'haram.'
Ia menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk pergi ke hiburan malam bersama rekan-rekannya. Bahkan, ia memberikan saweran atau uang hadiah ke para wanita pendamping karaoke.
“Dipake buat hiburan dengan para staf yang mulia di Cilegon waktu itu,” kata Aklani sebagai terdakwa di persidangan, Selasa (31/10/2023) kemarin.
Aklani juga turut menyebut nama rekan-rekannya yakni Junaedi, Kholid, Pendi dan Syukron ke tempat hiburan malam. Mereka juga tak jarang mengeluarkan Rp500-700 ribu per orang untuk diberikan ke para LC.
“Jumat juga kalau buka juga saya hajar aja, saya minta ke mami (pemilik hiburan malam) jumat juga buka,” tuturnya.
Alani diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Mengeluh APBD-P Bengkalis Belum Diteken Syamsuar, Para Kades Diminta Tetap Fokus Kerja
-
Kejari Sebut Pemkot Makassar Rugi Rp26 Miliar Akibat Tindakan Korupsi KSU Bina Duta
-
Firli Bahuri Tidak Boleh Diistimewakan, Kuasa Hukum SYL Harap Dewas KPK Punya Taring Ungkap Kebenaran
-
Celine Evangelista Disebut Dalam Kasus Korupsi, Perceraiannya Dikulik Lagi: Mungkin Stefan Tahu
-
Jelang Akhir Jabatan, Gubernur Syamsuar Kumpulkan Kepala Desa se-Riau
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Cium Wanginya, Auto Kangen Putih Abu-abu: 7 Parfum Jadul Legendaris Ini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah