Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan roda dua dan empat yang tak lulus uji emisi pada Rabu (1/11/2023) kemarin. Namun, sehari setelahnya yakni pada Kamis (2/11/2023), Polda Metro Jaya justru menghentikan kembali tilang uji emisi tersebut. Ini merupakan kedua kalinya tilang uji emisi dihentikan.
Tilang uji emisi sebelumnya sempat dihentikan pada 12 September 2023 usai dijalankan selama 12 hari. Pada saat itu, tilang uji emisi dinilai pemerintah tidak efektif.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebutkan masyarakat masih butuh sosialisasi lebih lanjut tentang pentingnya uji emisi. Dikatakan bahwa setelah penindakan sehari dengan sistem tilang, ternyata belum saatnya dilakukan penilangan. Polanya perlu diubah lagi.
Diagendakan Sejak Pertengahan Tahun 2023
Tilang uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat direncanakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta sejak Juni 2023 lalu. Regulasinya didasarkan pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rencana ini adalah titik awal penerapan beberapa kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi standar batas emisi gas buang.
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengungkapkan pihaknya akan mengkaji peraturan yang dijadikan dasar hukum sanksi tilang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Dikatakan bahwa mesti ada sanksi untuk mereka yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, harus ada sanksi, sanksinya yaitu tilang.
Tilang Uji Emisi Tak Kunjung Dijalankan
Sejak Juni lalu, tilang uji emisi tak kunjung dilaksanakan karena pihak terkait belum siap. Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sebelum pihaknya merealisasikan sanksi tilang emisi, akan ada kerja sama dengan Polda Metro Jaya pada kegiatan Operasi Patuh Jaya. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang wilayahnya termasuk dalam hukum PMJ.
Dilaksanakan Bulan September Selama 12 Hari
Setelah melalui beberapa pertimbangan, tilang uji emisi akhirnya dilaksanakan per 1 September 2023 lalu. Pelaksanaannya hanya berlangsung selama 12 hari. Pada operasi tersebut, tim Polda Metro Jaya berhasil menjaring 850 kendaraan yang tak lolos uji emisi. Total ada 519 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua.
Usai dievaluasi, penerapan tilang uji emisi saat itu dinilai tidak efektif. Karenanya semua kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang kembali. Itulah sebabnya kebijakan ini pun tidak dilanjutkan.
Pada 1 November lalu, penerapan tilang uji emisi kembali dilakukan. Namun, banyak masyarakat yang keberatan. Sehingga proses tilang tetap dilakukan dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat terkait standar uji emisi yang berlaku.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Dituding Sebar Hoaks Harga Sewa Rumah Kertanegara, Polda Metro Skakmat Pengacara Firli Bahuri: Kami Kantongi Fakta!
-
Miliki Stereotype Buruk, Semengerikan Apa sih, Warga Plat K saat Mengendarai Motor?
-
Komdis PSSI Denda Persija Jutaan Rupiah, Thomas Doll Dapat Peringatan Keras!
-
Rumor Transfer BRI Liga 1: Persija Barter Witan Sulaeman dengan Ze Valente
-
Delapan Warga Jakbar Terinfeksi Cacar Monyet, Kasus Terbanyak di Cengkareng
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Bukan Sekadar Koleksi: Collectible Card Bisa Jadi Media Belajar dan Bermain
-
Berapa Harga Lipstik Dior? Simak 13 Varian dan Harganya
-
Transisi dari Kerja 9-5 ke Remote Work: Konsultasi Karir untuk Office Workers
-
Siapa Paling Hoki? Ini Daftar 5 Shio Beruntung dan Makmur di 27 Januari 2026
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Anak-Anak, Main di Luar Jadi Tenang
-
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
-
Belanja Sambil Selamatkan Bumi: Daur Ulang Plastik Jadi Gaya Hidup di Bali
-
3 Skincare PinkRoulette untuk Cerahkan Wajah, Salah Satunya Andalan Lula Lahfah
-
2 Pilihan Lipstik Purbasari yang Tahan Lama, Cocok untuk Sehari-hari
-
3 Menit Paham Tata Cara Hadorot Ziarah Kubur, Bekal Penting Nyekar Ramadan 1447 H