Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Kini kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wamenkumham tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Pemberitaan kPK, Ali Fikri.
"Perlu kami sampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan oleh KPK dan setiap proses akan naik ke penyidikan dengan gelar perkara," ungkap Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK pada Senin (6/11/2023).
Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej ini sudah terungkap sejak Maret 2023. Ini setelah pihak Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar ke KPK.
Dalam berita acara yang dilaporkan IPW ke KPK, Eddy diduga menerima gratifikasi atas sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya.
Dugaan gratifikasi Eddy ini langsung menuai kecaman. Apalagi pemerintah Indonesia telah mengatur pendapatan setiap pejabat negara yang naik hampir setiap tahunnya untuk menghindari adanya kasus korupsi, suap, maupun gratifikasi di lingkup pemerintah.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh Eddy Hiarej setiap bulannya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, setiap Wakil Menteri berhak untuk menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri .
Wakil Menteri juga berhak mendapatkan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan jabatan tertinggi. Selain itu, Wakil Menteri juga berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga jaminan kesehatan.
Baca Juga: KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham
Dalam Keppres No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu, tunjangan seorang menteri setiap bulannya berkisar mulai dari Rp 13,61 juta per bulan.
Jika Wakil Menteri mendapatkan 85%-nya, maka setiap bulan Eddy Hiariej berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 11,57 juta.
Sementara itu, untuk tunjangan PNS di lingkup Kemenkumham telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No.130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 33,24 juta.
Maka apabila Wakil Menteri mendapatkan 135%-nya, maka Eddy Hiariej berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 44,87 juta per bulan.
Total gaji dan tunjangan yang diterima oleh Eddy Hiariej adalah Rp 56,44 juta per bulan, di mana jumlah imi belum termasuk dengan tunjangan lainnya.
Tak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan, pemerintah juga sudah menandatangani aturan untuk pesangon atau bonus sebesar Rp 580 juta bagi Wakil Menteri yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham
-
Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi
-
KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina
-
Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G
-
Status Kasusnya Naik Penyidikan, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal jadi Tersangka KPK?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Kesetaraan hingga Realita Pendidikan, Puluhan Desainer Bawa Pesan Kehidupan di Journey in Elysium
-
Tak Kalah dari Hiu, Ini 11 Ikan Lokal Tinggi Protein yang Bagus untuk Anak-Anak
-
Dijamin Mirip Asli, Ini 7 Prompt Gemini AI Bikin Foto di Pantai Sunset tanpa Ubah Wajah
-
Nagita Slavina Rilis Produk Extrait de Parfum, Apa Bedanya dengan Eau de Parfum?
-
Geger Keracunan MBG, Makanan Sebaiknya Disajikan Berapa Jam Setelah Dimasak?
-
Cari Sunscreen Lokal yang Bagus dan Murah? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp18 Ribuan
-
Bagaimana Cara Membedakan Sepatu On Cloud Asli dan Palsu? Begini 7 Panduannya
-
Dokter Tan Shot Yen Lulusan Mana? Viral Kritik Menu MBG saat Rapat dengan DPR
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
-
Viral 'Rp10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat', Berapa Uang Belanja Ideal Menurut Islam?