-
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2026, sebuah keputusan yang diambil setelah berdiskusi langsung dengan produsen rokok seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
-
Purbaya secara mengejutkan mengaku ingin menurunkan tarif cukai, tetapi produsen rokok justru memintanya agar tidak diubah, sehingga fokus pemerintah kini beralih ke pemberantasan rokok ilegal.
-
Untuk memerangi rokok ilegal, Kementerian Keuangan akan membuat sistem sentralisasi terintegrasi yang memungkinkan pabrik kecil masuk ke sistem perpajakan, sekaligus menjaga kelangsungan industri dan lapangan kerja tanpa harus menaikkan cukai.
Suara.com - Sebuah keputusan penting bagi industri rokok diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2026.
Hal ini disampaikan Purbaya usai melakukan rapat daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Dalam pertemuan itu, Purbaya mengaku sempat bertanya kepada para produsen apakah ia harus mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menariknya, para produsen meminta agar tarif tidak diubah.
"'Ya udah nggak saya ubah. Tadinya saya mau nurunin'," kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun'," tambahnya sambil berkelakar.
Purbaya menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini bukanlah menaikkan cukai, melainkan membersihkan pasar dari rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Keuangan berencana membuat sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT). Sistem ini akan mengusung konsep sentralisasi industri rokok.
"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," jelasnya.
Strategi ini dianggap Purbaya sebagai solusi yang adil. Dengan membawa rokok ilegal ke dalam sistem, pemerintah tidak hanya menguntungkan industri besar, tetapi juga memberikan kesempatan bagi industri kecil untuk bertahan dan berkembang.
"Kalau kita bunuh semua matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT," paparnya.
Baca Juga: Hotman Paris Setuju dengan Menkeu Soal Tax Amnesty, Tapi...
Dengan sistem sentralisasi ini, industri kecil bisa bekerja sama dengan perusahaan besar dan membayar cukai sesuai kewajiban. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga pada keberlanjutan industri dan penciptaan lapangan kerja yang merata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri