-
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2026, sebuah keputusan yang diambil setelah berdiskusi langsung dengan produsen rokok seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
-
Purbaya secara mengejutkan mengaku ingin menurunkan tarif cukai, tetapi produsen rokok justru memintanya agar tidak diubah, sehingga fokus pemerintah kini beralih ke pemberantasan rokok ilegal.
-
Untuk memerangi rokok ilegal, Kementerian Keuangan akan membuat sistem sentralisasi terintegrasi yang memungkinkan pabrik kecil masuk ke sistem perpajakan, sekaligus menjaga kelangsungan industri dan lapangan kerja tanpa harus menaikkan cukai.
Suara.com - Sebuah keputusan penting bagi industri rokok diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2026.
Hal ini disampaikan Purbaya usai melakukan rapat daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Dalam pertemuan itu, Purbaya mengaku sempat bertanya kepada para produsen apakah ia harus mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menariknya, para produsen meminta agar tarif tidak diubah.
"'Ya udah nggak saya ubah. Tadinya saya mau nurunin'," kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun'," tambahnya sambil berkelakar.
Purbaya menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini bukanlah menaikkan cukai, melainkan membersihkan pasar dari rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Keuangan berencana membuat sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT). Sistem ini akan mengusung konsep sentralisasi industri rokok.
"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," jelasnya.
Strategi ini dianggap Purbaya sebagai solusi yang adil. Dengan membawa rokok ilegal ke dalam sistem, pemerintah tidak hanya menguntungkan industri besar, tetapi juga memberikan kesempatan bagi industri kecil untuk bertahan dan berkembang.
"Kalau kita bunuh semua matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT," paparnya.
Baca Juga: Hotman Paris Setuju dengan Menkeu Soal Tax Amnesty, Tapi...
Dengan sistem sentralisasi ini, industri kecil bisa bekerja sama dengan perusahaan besar dan membayar cukai sesuai kewajiban. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga pada keberlanjutan industri dan penciptaan lapangan kerja yang merata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya