Bisnis / Makro
Jum'at, 26 September 2025 | 15:20 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (26/9/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2026, sebuah keputusan yang diambil setelah berdiskusi langsung dengan produsen rokok seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

  • Purbaya secara mengejutkan mengaku ingin menurunkan tarif cukai, tetapi produsen rokok justru memintanya agar tidak diubah, sehingga fokus pemerintah kini beralih ke pemberantasan rokok ilegal.

  • Untuk memerangi rokok ilegal, Kementerian Keuangan akan membuat sistem sentralisasi terintegrasi yang memungkinkan pabrik kecil masuk ke sistem perpajakan, sekaligus menjaga kelangsungan industri dan lapangan kerja tanpa harus menaikkan cukai.

Suara.com - Sebuah keputusan penting bagi industri rokok diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2026.

Hal ini disampaikan Purbaya usai melakukan rapat daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

Dalam pertemuan itu, Purbaya mengaku sempat bertanya kepada para produsen apakah ia harus mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menariknya, para produsen meminta agar tarif tidak diubah.

"'Ya udah nggak saya ubah. Tadinya saya mau nurunin'," kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun'," tambahnya sambil berkelakar.

Purbaya menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini bukanlah menaikkan cukai, melainkan membersihkan pasar dari rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Keuangan berencana membuat sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT). Sistem ini akan mengusung konsep sentralisasi industri rokok.

"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," jelasnya.

Strategi ini dianggap Purbaya sebagai solusi yang adil. Dengan membawa rokok ilegal ke dalam sistem, pemerintah tidak hanya menguntungkan industri besar, tetapi juga memberikan kesempatan bagi industri kecil untuk bertahan dan berkembang.

"Kalau kita bunuh semua matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT," paparnya.

Baca Juga: Hotman Paris Setuju dengan Menkeu Soal Tax Amnesty, Tapi...

Dengan sistem sentralisasi ini, industri kecil bisa bekerja sama dengan perusahaan besar dan membayar cukai sesuai kewajiban. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga pada keberlanjutan industri dan penciptaan lapangan kerja yang merata.

Load More