2. Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penjelasan Sanski
Pasal 12 UU No.20/2001:
1. Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
2. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, walaupun mereka mengetahui atau mempunyai alasan yang wajar untuk menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi mereka agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
3. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri.
Baca Juga: Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Panduan Memilih Sepatu Terbaik di Wedding Season: Tampil Stylish Tanpa Mengorbankan Kenyamanan
-
Kulitmu Punya Cerita: Intip Pameran Seni 'Museum of Speaking Skin' yang Bikin Terpukau
-
5 Sepatu Lokal Mirip New Balance 574, Harga Cocok untuk Budget Terbatas
-
7 Moisturizer untuk Usia 40 Tahun ke Atas di Indomaret, Best Anti Aging!
-
Warna Lipstik Apa yang Cocok untuk Usia 60 Tahun? Ini 5 Produk Terbaik agar Tampak Muda
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Tangan, Bantu Atasi Kulit Kering dan Keriput
-
7 Sunscreen Terbaik di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
6 Pilihan Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pria Usia 40 Tahun ke Atas
-
3 Shio Dapat Keberuntungan Melimpah 17-23 November 2025, Cek Hari Baikmu Mulai Besok!
-
5 Parfum Alternatif YSL Libre yang Lebih Murah dan Wanginya Mewah