Suara.com - Nasib Anwar Usaman kini banyak disorot punlik, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta perilaku hakim. Putusan ini sesuai peraturan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengenai pengubahan syarat capres-cawapres.
Berdasarkan kesimpulan dalam putusan MKMK, disebutkan dalambsejumlah poin bahwa beberapa tindakan Anwar Usman ketika menangani perkara nomor 90 dianggap telah melanggar kode etik, yaitu:
• Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga ia terbukti telah melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Sapta Karsa Hutama, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas serta Penerapan angka 2.
• Dalam perkara itu, Anwar juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinannya atau judicial leadership secara optimal, sehingga dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan juga Kesetaraan, penerapan angka 5.
• Adik ipar Jokowi itu terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dari luar melalui proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
• Ceramah Anwar tentang kepemimpinan usia muda yang berlangsung di Universitas Islam Sultan Agung Semarang erat kaitannya dengan substansi perkara yang menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga paman Gibran ini terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4.
• Terakhir, Anwar dan seluruh Hakim Konstitusi secara sah terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia yang berlangsung dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, penerapan angka 9.
Putusan MKMK tak hanya berdampak pada pelengseran posisinya sebagai ketua MK. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid juga mendesak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini untuk segera mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Serang Balik, Anwar Usman Bongkar Borok Jimly, Mahfud MD dan Saldi Isra
"Kalau Pak Anwar Usman masih ada (di MK), ia akan menjadi penghalang imparsialitas bagi keluhuran martabat hakim gitu. Itulah sebabnya kenapa kami menyarankan, mendesak kepada Pak Anwar Usman untuk mengundurkan diri," kata Usman Hamid dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di channel YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023).
Berdasarkan penilaian Usman Hamid, tak menutup kemungkinan bahwa sengketa terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dapat terulang lagi seperti pengalaman pada tahun 2014 dan 2019 lalu.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan, perlu adanya sebuah antisipasi dengan memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi serta imparsilitas institusi MK.
Lebih lanjut, Usman Hamid juga menyinggung terkait persoalan TAP MPR mengenai etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, TAP MPR tersebut mengatur hahwa pejabat negara yang terbukti melakukan perbuatan sudah tidak patut dan seharusnya mengundurkan diri.
Selain itu, keputusan MKMK ini juga membuat Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta agar gelar guru besar yang disandang oleh Anwar Usman dicabut.
Seperti yang diketahui, pada hari Jumat (11/3/2022), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang secara resmi memberikan gelar Profesor Kehormatan terhadap paman Ketum PSI Kaesang Pangarep itu.
Berita Terkait
-
Ganjar Curhat Soal Kegelisahan Pasca Putusan MKMK, PPP: Itu Ekspresi Kekecewaan Publik
-
Jejak Karier Anwar Usman, Paman Gibran yang Kini Didesak Mundur dari Hakim MK
-
Ganjar Pranowo Curhat di Medsos Soal Putusan MKMK: Saya Tercenung, Semakin Gelisah dan Terusik
-
Rekam Jejak Ketua BEM UI Melki Sedek, Tolak Putusan MK hingga Diintimidasi Aparat
-
Profil Alissa Wahid, Putri Gus Dur Ikut Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan