Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri baru-baru ini menyoroti kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka.
Putri Bung Karno tersebut mengenang cerita pembentukan MK yang terjadi saat ia masih menduduki jabatan sebagai Presiden ke-5 RI.
Megawati menyebut MK harus menjaga kewibawaan untuk mengawal hukum di Tanah Air. Ia mengatakan peran MK sangatlah penting sehingga sejak awal pembentukannya sudah dibicarakan dengan matang.
“Dari namanya saja, MK itu seharusnya sangat-sangat berwibawa memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi demokrasi,” ujar Megawati dalam pidatonya dikutip pada Minggu (12/11/2023).
Megawati bercerita ia bersama Menteri Sekretaris Negara saat itu berjuang mencari lokasi untuk gedung Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku memilih MK berada dekat dengan Istana yang selalu disebut dengan Ring 1.
Lantas, seperti apakah sejarah pembentukan MK? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sejarah Pembentukan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk atas usulan dan konsep yang diadopsi dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001.
Amandemen tersebut tercantum dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.
Baca Juga: TPN Jelaskan Maksud Pidato Megawati Menyoal Putusan MK: Beliau Sangat Prihatin
Pembentukan MK adalah salah satu kemajuan dalam pemikiran hukum dan sistem kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20.
Setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 disahkan, MPR menetapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan menjalankan fungsi MK secara sementara sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
Lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menggagas Rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Setelah melalui berbagai proses pembahasan, DPR dan Pemerintah menyepakati UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. UU tersebut lalu disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri di hari yang sama.
Lalu, pada 15 Agustus 2003, Megawati Soekarnoputri saat itu mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 untuk mengangkat hakim konstitusi pertama. Pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi ini dilakukan di Istana Negara pada 16 Agustus 2003.
Jimly Asshidiqie lalu terpilih menjadi Ketua MK pertama. Ia dipilih oleh DPR sebagai salah satu hakim konstitusi generasi pertama pada 15 Agustus 2003. Jimly secara resmi menduduki jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 19 Agustus 2003.
Kemudian, perjalanan MK mencakup pelimpahan perkara dari MA ke MK pada 15 Oktober 2003 yang menjadi tanda dimulainya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Terdapat empat kewenangan dari MK, di antaranya:
- Menguji (judicial review) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
TPN Jelaskan Maksud Pidato Megawati Menyoal Putusan MK: Beliau Sangat Prihatin
-
Megawati Bersuara soal Putusan MKMK, Singgung Kekuatan Moral vs Rekayasa Hukum Konstitusi
-
Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Percaya Majunya Gibran Jadi Bentuk Pengkhianatan Jokowi Ke PDIP
-
Bicara ke Gus Mus Soal Kebohongan Penguasa, Goenawan Muhamad: Kami Ingin Cegah Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Pidato Politik Megawati Jelang Pemilu 2024: Jangan Sampai Kecurangan Terjadi Lagi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Cium Wanginya, Auto Kangen Putih Abu-abu: 7 Parfum Jadul Legendaris Ini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah