Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait hukum haram pembelian produk pendukung Israel. Hukum tersebut telah terbit melalui Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang berisi Hukum Dukungan terhadap Palestina. Namun sebenarnya, apa saja jual beli yang dilarang dalam Islam dan bagaimana contohnya?
Fatwa baru tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Indonesia terhadap Palestina. Selain membuat fatwa, pemerintah Indonesia juga diketahui telah mengirimkan zakat, infak, dan sedekah ke Palestina.
Jual beli yang dilarang dalam Islam
Jual-beli sebenarnya merupakan perkata muamalat yang bisa memiliki hukum berbeda, tergantung sejauh mana terjadinya pelanggaran syariah. Jual beli disini bisa berupa pertukaran barang dengan uang maupun barang dengan barang (barter).
Allah SWT telah menghalalkan jual beli dalam Islam sebagaimana yang ada pada Surat Al-Baqarah ayat 275. Sementara itu, berikut adalah contoh dari jual beli yang dilarang dalam Islam seperti yang tertulis dalam buku Fiqih Jual-Beli oleh Ahmad Sarwat.
Haram terkait akad
Hukum jual beli haram terkait akad masih bisa dibedakan menjadi dua seperti berikut.
1. Barang melanggar syariah
Kondisi saat barang yang dijadikan objek akad tidak memenuhi ketentuan dan yarat dalam akad. Misalnya barang najis, barang tidak ada, barang yang tidak memberi manfaat, barang yang merusak, atau barang yang tidak mungkin diberikan.
Baca Juga: Daerah Tersubur dengan Kualitas Air Baik di Gaza Dihancurkan oleh Israel
2. Akad melanggar syariah
Apabila kegiatan jual beli mengandung unsur riba dan ghahar. Riba artinya melebihkan harga dari jumlah harga pokok yang diberikan pada pembeli.
Sementara itu, ghahar adalah jual beli janin hewan yang masih ada di dalam perut induk, buah yang belum masak, ikan dalam air, budak yang kabur, susu dalam tetek hewan, wol yang masih menempel, dan minyak pada susu.
Haram terkait hal di luar akad
Hukum jual beli haram terkait hal di luar akad bisa dibagi menjadi dua seperti berikut.
1. Dharah mutlak
Berita Terkait
-
Daerah Tersubur dengan Kualitas Air Baik di Gaza Dihancurkan oleh Israel
-
Ramai Aksi Boikot Produk Pendukung Israel, Momentum Memajukan Brand Lokal!
-
Situasi Terkini RS Al-Shifa di Gaza, NICU hingga ICU Tak Berfungsi: 650 Pasien Terancam
-
Anak-anak Jadi Korban yang Paling Terdampak Dalam Konflik Palestina-Israel
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
Terkini
-
SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN
-
Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya
-
Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya
-
Cara Pakai Toner Pad yang Benar, Panduan Lengkap untuk Kulit Glowing Maksimal
-
ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!
-
Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya
-
5 Rekomendasi Day Cream Penghilang Flek Hitam Usia 40-an, Mulai Rp60 Ribuan
-
Cara Atur Jadwal Puasa Syawal dan Qadha agar Selesai Sebelum Masuk Bulan Dzulqa'dah, Wajib Catat
-
Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online
-
Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!