Suara.com - Belakangan ini polemik soal Mahkamah Konstitusi masih ramai menjadi perbincangan. Lantaran kinerja MK kini seolah sudah merusak kepercayaan masyarakat.
Hal itu bermula dari putusan MK mengenai batasan usia capres dan cawapres. Seperti yang diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Hal itu dibuktikan, usai tak lama putusan itu diumumkan. Gibran beberapa hari kemudian diresmikan mencalonkan sebagai cawapres bersama dengan Prabowo Subianto.
Tentu saja polemik ini tak berhenti sampai situ saja. Ketua Hakim MK yakni Anwar Usman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke MKMK.
Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Hakim MK
Usai dilaporkan, semua hakim MK termasuk Anwar Usman pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Namun, ternyata putusan MKMK terkait pencopotan jabatan kepada Anwar Usman ternyata kurang memuaskan bagi publik. Bahkan, ada yang meminta putusan MK bisa diubah.
Lantas, apakah bisa putusan MK mengenai batas usia capres cawapres itu diubah atau direvisi? Berikut ulasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
25 Link Download Kartu Ucapan Idul Fitri, Desain Estetik dan Siap Kirim
-
Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK
-
Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Ketetapannya
-
Tak Ada Negara yang Beneran Aman Jika Perang Dunia III Pecah, Kenapa Indonesia Bisa Disebut Aman?
-
Kapan Malam Lailatul Qadar 2026 NU? Ini Perkiraan Tanggal dan Ciri-Cirinya
-
15 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Semarang, Tersedia Uang Baru Jelang Lebaran
-
20 Rekomendasi Film dan Serial Perang Iran vs AS-Israel, Ada Homeland
-
Kekayaan Ali Khamenei Diduga Tembus Rp 3.400 Kuadriliun, Lebih Kaya dari Indonesia?
-
Benarkah Indonesia Setara Swiss, Aman dari Perang Dunia Ketiga?
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok dengan Warna Jilbab Earth Tone Buat Lebaran