Suara.com - Belakangan ini polemik soal Mahkamah Konstitusi masih ramai menjadi perbincangan. Lantaran kinerja MK kini seolah sudah merusak kepercayaan masyarakat.
Hal itu bermula dari putusan MK mengenai batasan usia capres dan cawapres. Seperti yang diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Hal itu dibuktikan, usai tak lama putusan itu diumumkan. Gibran beberapa hari kemudian diresmikan mencalonkan sebagai cawapres bersama dengan Prabowo Subianto.
Tentu saja polemik ini tak berhenti sampai situ saja. Ketua Hakim MK yakni Anwar Usman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke MKMK.
Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Hakim MK
Usai dilaporkan, semua hakim MK termasuk Anwar Usman pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Namun, ternyata putusan MKMK terkait pencopotan jabatan kepada Anwar Usman ternyata kurang memuaskan bagi publik. Bahkan, ada yang meminta putusan MK bisa diubah.
Lantas, apakah bisa putusan MK mengenai batas usia capres cawapres itu diubah atau direvisi? Berikut ulasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
4 Moisturizer Krim Mengandung Kolagen, Kulit Lebih Kencang dan Muda
-
7 Setrika Uap Portable Terbaik dan Awet, Watt Kecil Baju Cepat Licin Tanpa Kerutan
-
Bakal Jadi Pegawai BUMN, Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Kata Zulkifli Hasan
-
Katalog Promo Alfamart 19 April 2026: Diskon Susu Anak dan Stok Dapur Melimpah
-
Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M, Eks Kepala Kas Bank BUMN Jadi Tersangka
-
Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tahapannya
-
Apakah setelah Cushion Perlu Pakai Bedak? Cek 5 Rekomendasi Loose Powder untuk Hasil Akhir Flawless
-
Lokasi Dugaan Pelecehan oleh Syekh Ahmad Al Misry Disebut Mengerikan, Ada di Mana?
-
7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
-
Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki