Suara.com - Tersangka korupsi Firli Bahuri sempat kedapatan pakai sepatu mewah Louis Vuitton (LV) Rp 13 juta saat pulang kampung ke Palembang, Sumatera Selatan.
Indonesia dihebohkan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang ditetapkan jadi tersangka korupsi karena diduga memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menariknya, dalam salah satu potret Firli Bahuri yang dibagikan di akun Instagram pribadinya pada 22 Desember 2021, terlihat ia mengenakan kemeja krem lengan pendek motif pattern. Ia juga mengenakan celana katun krem cutting straight yang memberikannya kesan formal.
Tapi yang cukup unik, meski terhalang meja kaca di teras depan rumah, dalam foto tersebut terlihat Firli mengenakan alas kaki berupa loafers hitam dengan simbol LV yang khas dan cukup kentara. Menariknya, ternyata sepatu ini dibuat langsung dari Italia.
Simbol LV ini dibuat tidak asal-asalan karena terbuat dari bahan tembaga sehingga cukup mengkilat dan mencolok saat dikenakan. Lalu berdasarkan penelusuran suara.com di situs resmi Louis Vuitton, Kamis (23/11/2023) loafers itu masuk kategori Monte Carlo Moccasin yang dibanderol dengan harga Rp 13 juta.
Ketua Antirasuah Jadi Tersangka Korupsi
Sekedar informasi, Firli dijadikan tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023 malam. Polisi menyebut Firli menerima gratifikasi dari Mentan Syahrul.
Penetapan Ketua KPK jadi tersangka korupsi ini bahkan dianggap sejarah baru, karena sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali ada pimpinannya yang jadi tersangka korupsi.
Adapun jika ketua antirasuah itu terbukti bersalah, maka dirinya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar buntut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga: Ibunda Azizah Salsha Tenteng Tas Mewah Louis Vuitton, Harganya Setara Beli Dua Motor Beat Baru
Apalagi ia juga dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP