Suara.com - Tersangka korupsi Firli Bahuri sempat kedapatan pakai sepatu mewah Louis Vuitton (LV) Rp 13 juta saat pulang kampung ke Palembang, Sumatera Selatan.
Indonesia dihebohkan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang ditetapkan jadi tersangka korupsi karena diduga memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menariknya, dalam salah satu potret Firli Bahuri yang dibagikan di akun Instagram pribadinya pada 22 Desember 2021, terlihat ia mengenakan kemeja krem lengan pendek motif pattern. Ia juga mengenakan celana katun krem cutting straight yang memberikannya kesan formal.
Tapi yang cukup unik, meski terhalang meja kaca di teras depan rumah, dalam foto tersebut terlihat Firli mengenakan alas kaki berupa loafers hitam dengan simbol LV yang khas dan cukup kentara. Menariknya, ternyata sepatu ini dibuat langsung dari Italia.
Simbol LV ini dibuat tidak asal-asalan karena terbuat dari bahan tembaga sehingga cukup mengkilat dan mencolok saat dikenakan. Lalu berdasarkan penelusuran suara.com di situs resmi Louis Vuitton, Kamis (23/11/2023) loafers itu masuk kategori Monte Carlo Moccasin yang dibanderol dengan harga Rp 13 juta.
Ketua Antirasuah Jadi Tersangka Korupsi
Sekedar informasi, Firli dijadikan tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023 malam. Polisi menyebut Firli menerima gratifikasi dari Mentan Syahrul.
Penetapan Ketua KPK jadi tersangka korupsi ini bahkan dianggap sejarah baru, karena sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali ada pimpinannya yang jadi tersangka korupsi.
Adapun jika ketua antirasuah itu terbukti bersalah, maka dirinya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar buntut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga: Ibunda Azizah Salsha Tenteng Tas Mewah Louis Vuitton, Harganya Setara Beli Dua Motor Beat Baru
Apalagi ia juga dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Waspada Virus Nipah: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahan yang Penting Diketahui
-
Deretan Merek Skincare Malaysia, Nomor 1 Paling Digemari di Indonesia
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Menyamarkan Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas
-
6 Rekomendasi Moisturizer Jepang Paling Efektif untuk Kulit Lembap dan Kenyal
-
Bounce Street Asia Bintaro Resmi Dibuka: Destinasi Wajib Keluarga Muda untuk Gaya Hidup Aktif
-
6 Shio Mendapatkan Keberuntungan Finansial 27 Januari 2026, Kamu Termasuk?
-
Momen Langka: Tiga Pemimpin Sakya Dunia Pimpin Doa Bersama untuk Perdamaian Indonesia
-
Nikita Willy dan Indra Priawan Bagikan Tips Berpakaian Cerdas untuk Keseharian dan Traveling
-
Rangkaian Skincare Skintific untuk Hempas Flek Hitam dan Kerutan Usia 50 Tahun
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Pemesanan dan Tanggal Keberangkatan