Suara.com - Tersangka korupsi Firli Bahuri sempat kedapatan pakai sepatu mewah Louis Vuitton (LV) Rp 13 juta saat pulang kampung ke Palembang, Sumatera Selatan.
Indonesia dihebohkan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang ditetapkan jadi tersangka korupsi karena diduga memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menariknya, dalam salah satu potret Firli Bahuri yang dibagikan di akun Instagram pribadinya pada 22 Desember 2021, terlihat ia mengenakan kemeja krem lengan pendek motif pattern. Ia juga mengenakan celana katun krem cutting straight yang memberikannya kesan formal.
Tapi yang cukup unik, meski terhalang meja kaca di teras depan rumah, dalam foto tersebut terlihat Firli mengenakan alas kaki berupa loafers hitam dengan simbol LV yang khas dan cukup kentara. Menariknya, ternyata sepatu ini dibuat langsung dari Italia.
Simbol LV ini dibuat tidak asal-asalan karena terbuat dari bahan tembaga sehingga cukup mengkilat dan mencolok saat dikenakan. Lalu berdasarkan penelusuran suara.com di situs resmi Louis Vuitton, Kamis (23/11/2023) loafers itu masuk kategori Monte Carlo Moccasin yang dibanderol dengan harga Rp 13 juta.
Ketua Antirasuah Jadi Tersangka Korupsi
Sekedar informasi, Firli dijadikan tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023 malam. Polisi menyebut Firli menerima gratifikasi dari Mentan Syahrul.
Penetapan Ketua KPK jadi tersangka korupsi ini bahkan dianggap sejarah baru, karena sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali ada pimpinannya yang jadi tersangka korupsi.
Adapun jika ketua antirasuah itu terbukti bersalah, maka dirinya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar buntut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga: Ibunda Azizah Salsha Tenteng Tas Mewah Louis Vuitton, Harganya Setara Beli Dua Motor Beat Baru
Apalagi ia juga dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Balm Anti Bibir Pecah-Pecah untuk Musim Hujan
-
Serbu Promo 12.12 Superindo, Stok Camilan Bayi Buy 1 Get 1 Cuma Hari Ini
-
5 Moisturizer untuk Basic Skincare yang Bantu Menjaga Skin Barrier
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Sentul untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Seru
-
7 Sepatu Running Lokal Senyaman Adidas Ori, Cuma Rp300 Ribuan Kualitas Boleh Diadu
-
Koleksi Perhiasan Tex Saverio Ini Dibuat Demi Masa Depan Anak-anak NTT
-
5 Tumbler Murah Kualitas Bagus untuk Pekerja Kantoran, Tahan Panas dan Dingin Seharian
-
Arena Balap Indoor Baru di Jakarta, Destinasi Sportainment yang Bikin Adrenalin Meledak
-
6 Toner Anti-Aging Murah untuk Ibu Rumah Tangga Usia 40-an, Bikin Kulit Awet Muda
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama Mulai Rp 40 Ribuan, Cocok Buat Liburan Biar Wangi Seharian