Suara.com - Tersangka korupsi Firli Bahuri sempat kedapatan pakai sepatu mewah Louis Vuitton (LV) Rp 13 juta saat pulang kampung ke Palembang, Sumatera Selatan.
Indonesia dihebohkan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang ditetapkan jadi tersangka korupsi karena diduga memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menariknya, dalam salah satu potret Firli Bahuri yang dibagikan di akun Instagram pribadinya pada 22 Desember 2021, terlihat ia mengenakan kemeja krem lengan pendek motif pattern. Ia juga mengenakan celana katun krem cutting straight yang memberikannya kesan formal.
Tapi yang cukup unik, meski terhalang meja kaca di teras depan rumah, dalam foto tersebut terlihat Firli mengenakan alas kaki berupa loafers hitam dengan simbol LV yang khas dan cukup kentara. Menariknya, ternyata sepatu ini dibuat langsung dari Italia.
Simbol LV ini dibuat tidak asal-asalan karena terbuat dari bahan tembaga sehingga cukup mengkilat dan mencolok saat dikenakan. Lalu berdasarkan penelusuran suara.com di situs resmi Louis Vuitton, Kamis (23/11/2023) loafers itu masuk kategori Monte Carlo Moccasin yang dibanderol dengan harga Rp 13 juta.
Ketua Antirasuah Jadi Tersangka Korupsi
Sekedar informasi, Firli dijadikan tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023 malam. Polisi menyebut Firli menerima gratifikasi dari Mentan Syahrul.
Penetapan Ketua KPK jadi tersangka korupsi ini bahkan dianggap sejarah baru, karena sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali ada pimpinannya yang jadi tersangka korupsi.
Adapun jika ketua antirasuah itu terbukti bersalah, maka dirinya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar buntut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga: Ibunda Azizah Salsha Tenteng Tas Mewah Louis Vuitton, Harganya Setara Beli Dua Motor Beat Baru
Apalagi ia juga dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan
-
Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan
-
5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan
-
Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal
-
7 Cara Memilih Parfum yang Tahan Lama, Perhatikan Ciri-ciri Ini
-
6 Rekomendasi Lip Tint Lokal Stain Tahan Lama, Bibir Tampak Fresh Seharian
-
Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu
-
5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik