Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan langsung penetapan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam kemarin.
Penetapan Filri Bahuri sebagai tersangka rupanya jadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya jadi tersangka korupsi. Simak profil dan harta Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus korupsi berikut ini.
Profil Firli Bahuri
Firli Bahuri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 dengan karier mentereng. Dalam perjalanan kariernya, Firli pernah menduduki sejumlah jabatan strategis baik di lingkungan Polri maupun di luar organisasi Korps Bhayangkara.
Rekam jejak jabatan Firli di antaranya menjadi Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat (2009) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (2011).
Selain itu, Firli juga tercatat pernah jadi ajudan Wakil Presiden Boediono (2012), Wakil Kapolda Banten (2014), Wakil Kapolda Jawa Tengah (2016) dan Kapolda NTB (2017).
Setelah itu, karier Firli semakin moncer dengan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (2019), Kepala Badan Pemelihara Polri (2019), dan Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri (2019). Jabatan itu menjadi jabatan terakhir Firli di lingkungan Polri.
Firli kemudian pensiun dengan menyandang pangkat komisaris jenderal kepolisian atau jenderal bintang tiga. Ketika masih berstatus perwira tinggi aktif Polri, Firli menjabat sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2023. Namun di ujung masa jabatannya, Firli justru mencoreng dirinya sendiri karena tersandung kasus pemerasan.
Harta Kekayaan Firli Bahuri
Sesuai data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli Bahuri memiliki total harta kekayaan senilai Rp22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar). Firli melaporkan harta kekayaannya itu pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Dia melaporkan LHKPN tersebut saat menjabat sebagai ketua KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pernah Ngumpet dan Dasinya Dirapikan Megawati
Dalam laporan itu, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi. Nilai dari aset tanah dan bangunan milik Firli itu pun beragam dengan mulai dari status hasil sendiri hingga warisan. Jika ditotal, aset tanah dan bangunan Firli senilai Rp10.443.500.000.
Selain itu Firli tercatat memiliki aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Rincian aset kendaraan Firli terdiri dari satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian ada satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta.
Firli juga mempunyai satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta. Tak hanya itu, Firli memiliki aset lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp10.667.865.633. Tercatat tidak memiliki utang, total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633.
Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak main-main ancaman hukumannya dari 5 tahun penjara sampai penjara seumur hidup.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo bersama dengan ajudan mereka.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sejumlah barang bukti pun telah disita penyidik untuk mengungkap perkara ini, seperti dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Bahkan polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 lalu.
Kemudian penyidik menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri periode waktu tahun 2019 sampai tahun 2022. Berdasarkan pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti tersebut, penyidik kemudian melalukan gelar perkara. Seluruh rangkaian proses tersebut jadi alasan polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap SYL.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pernah Ngumpet dan Dasinya Dirapikan Megawati
-
Sat Set Firli Bahuri di Tepi Jurang, Akhirnya Terpeleset Juga
-
Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
-
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Pakaian hingga Dokumen Penukaran Mata Uang Singapura dan AS
-
Kuasa Hukum Firli Bahuri Tak Bisa Berkata Apa-apa Usai Kliennya Jadi Tersangka: Kita Ikuti Dulu
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Penjualan Mobil Nasional Juli 2026 Meningkat, Dominasi Mobil China Kian Nyata
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Kemarau Panjang Ubah Wajah Situ Gede, Air Menyusut Pemandangan Tak Biasa Ini Viral
-
Jalur Ekspedisi Disusupi, Kabupaten Bogor Jadi Sarang Transit Peredaran Rokok Ilegal
-
Sepucuk Surat dalam Film Dear You Mengajarkan Arti Rindu yang Hilang
-
Ambil Sampel Cari Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas
-
Timnas Indonesia Bakal Turun dengan Kekuatan Penuh di FIFA ASEAN Cup, Negara Tetangga Was-was
-
2 Pilihan Kulkas Mini Polytron 50 Liter, Hemat Listrik dan Pas untuk Ruang Sempit
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
The First Responders Season 2 dan Pertarungan Otak Melawan Dalang Kejahatan