Suara.com - Apakah kamu tau? Kalau Indonesia pernah tidak memiliki wakil presiden selama beberapa puluh tahun. Hal itu pernah terjadi ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno.
Seperti yang diketahui, kalau setelah pembacaan proklamasi kemerdekaan. Sehari setelahnya yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 Soekarno diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Tentu bukan tanpa alasan, Moh Hatta memutuskan mundur dari jabatannya karena memiliki perbedaan politik dengan Soekarno. Peristiwa itulah yang membuat kursi Wakil Presiden Indonesia kosong hingga 1973.
Meski begitu, hubungan pribadi Soekarno dengan Hatta baik-baik saja dan tetap menjadi sahabat sejati. Kursi Wakil Presiden hingga Soeharto dilantik menjadi presiden pun masih dikosongkan.
Kala itu, Soeharto dilantik menjadi Presiden RI pada masa jabatan 1968-1973. Kursi Wakil Presiden Indonesia baru diisi pada periode 1973-1978.
Kekosongan wakil presiden pun kembali terjadi ketika BJ Habibie menjabat sebagai Presiden Indonesia ke-3. Lantas kok bisa sih hal itu terjadi. Berikut ulasannya.
Kenapa Kursi Wakil Presiden Bisa Kosong?
Ternyata kursi Wakil Presiden Indonesia yang pernah kosong dalam waktu lama karena tugasnya yang memang tidak dirumuskan secara rinci dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
UUD 1945 Pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden."
Baca Juga: Tips Memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilih Pemula
Dapat dikatakan bahwa tugas wakil presiden menurut UUD 1945 adalah membantu presiden.
Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."
Namun, hal itu terjadi hanya pada masa era Orde Lama dan Orde Baru. Merujuk pada laman MK RI situasi tersebut mulai berubah setelah reformasi, di mana wakil presiden bisa sedikit leluasa menjalankan tugas dan fungsinya. Lantas apa sih tugas wakil presiden? Berikut ulasannya.
Tugas Wakil Presiden
Tugas wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden.
1. Mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
2. Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, seperti mengalami kematian saat menjabat presiden.
3. Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari.
4. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.
5. Mengganti presiden jika jabatan presiden lowong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
Terkini
-
7 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan Kuota Terbanyak, Aman Buat War Tiket!
-
Kampung Ramadan Wedomartani, DRW Skincare Hadirkan Berbagi dan Pemberdayaan UMKM
-
6 Sepatu Sandal Unisex Paling Nyaman dan Stylish untuk Acara Ramadan
-
Jadwal Pengisi Ceramah Tarawih di Masjid Kampus UGM, Akhir Pekan Ada Menkeu Purbaya
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
-
Lengkap! Jadwal Menu Buka Puasa dan Sahur Gratis di Masjid Kampus UGM Selama Ramadan
-
Jejak Pendidikan Alex Noerdin: Pernah Ikut Program Harvard hingga Kena Kasus Korupsi
-
Parfum Siang vs Malam: Beda Waktu, Beda Aura, Beda Karakter Wangi
-
10 Link Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbaru Masih Buka, Buruan Daftar Kuota Terbatas
-
Promo Superindo Kue Kaleng Lebaran 2026, Diskon Gede-Gedean Harga Mulai Rp19 Ribuan