Suara.com - Apakah kamu tau? Kalau Indonesia pernah tidak memiliki wakil presiden selama beberapa puluh tahun. Hal itu pernah terjadi ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno.
Seperti yang diketahui, kalau setelah pembacaan proklamasi kemerdekaan. Sehari setelahnya yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 Soekarno diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Tentu bukan tanpa alasan, Moh Hatta memutuskan mundur dari jabatannya karena memiliki perbedaan politik dengan Soekarno. Peristiwa itulah yang membuat kursi Wakil Presiden Indonesia kosong hingga 1973.
Meski begitu, hubungan pribadi Soekarno dengan Hatta baik-baik saja dan tetap menjadi sahabat sejati. Kursi Wakil Presiden hingga Soeharto dilantik menjadi presiden pun masih dikosongkan.
Kala itu, Soeharto dilantik menjadi Presiden RI pada masa jabatan 1968-1973. Kursi Wakil Presiden Indonesia baru diisi pada periode 1973-1978.
Kekosongan wakil presiden pun kembali terjadi ketika BJ Habibie menjabat sebagai Presiden Indonesia ke-3. Lantas kok bisa sih hal itu terjadi. Berikut ulasannya.
Kenapa Kursi Wakil Presiden Bisa Kosong?
Ternyata kursi Wakil Presiden Indonesia yang pernah kosong dalam waktu lama karena tugasnya yang memang tidak dirumuskan secara rinci dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
UUD 1945 Pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden."
Baca Juga: Tips Memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilih Pemula
Dapat dikatakan bahwa tugas wakil presiden menurut UUD 1945 adalah membantu presiden.
Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."
Namun, hal itu terjadi hanya pada masa era Orde Lama dan Orde Baru. Merujuk pada laman MK RI situasi tersebut mulai berubah setelah reformasi, di mana wakil presiden bisa sedikit leluasa menjalankan tugas dan fungsinya. Lantas apa sih tugas wakil presiden? Berikut ulasannya.
Tugas Wakil Presiden
Tugas wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden.
1. Mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg
-
Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting
-
4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah
-
Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok
-
Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha
-
12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi
-
Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya
-
5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
-
Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu