Suara.com - Pinjaman online alias pinjol bisa menjerat siapa saja dengan jenis profesi apa pun, termasuk dalam bidang akademis. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan bahwa 42 persen korban pinjol di Indonesia rupanya berprofesi sebagai guru.
Firma perencanaan keuangan independen di Indonesia, Zapfinance juga mencatat alasan beragam para guru tersebut sampai terjerat pinjol. CEO sekaligus konsultan keuangan Zapfinance Prita Ghozie mengungkapkan bahwa jeratan pinjol ilegal tersebut telah mengenai guru di sekolah negeri maupun swasta, termasuk juga guru honorer.
"Kalau ngomongin penyebabnya bisa beragam. Ada yang uangnya (gaji) gak turun-turun. Kedua, ada yang masalahnya karena beli gadget, terurama saat pandemi karena mau gak mau guru harus ngajar lewat online," ungkap Prita saat acara konferensi pers #ZapfinancePeduliGuru di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Nominal peminjaman di pinjol itu juga sama beragamnya. Prita mencatat, rata-rata guru yang menjadi klien di Zapfinance telah terjerat utang sampai puluhan juta rupiah. Namun, tak sedikit yang mengeluhkan kalau besaran utang tersebut sebenarnya membengkak akibat tingginya biaya layanan. Serta banyaknya aplikasi pinjol yang dipakai untuk saling silang menutupi utang.
"Kemarin banyak yang teriak 'kok pinjam 5 juta tiba-tiba jadi 10 juta?' Rupanya ada biaya lain yang tidak dipahami, itu namanya biaya layanan. Selain itu, saat satu pinjol awal gagal bayar, dia pinjol lagi. Itu akhirnya buat seseorang dari satu platform tiba-tiba jadi 10, tiba-tiba jadi 15 pinjol. Itu beneran nyata, ada," cerita Prita.
Itu sebabnya, demi meningkatkan literasi keuangan terhadap para guru, Zapfinance menggelar rangkaian acara bertajuk #ZapfinancePeduliGuru dengan bertemu langsung dengan para pengajar di berbagai kota. Acara tersebut sekaligus untuk merayakan Haru Guru sekaligus ulang tahun Zapfinance ke-14.
“Kami meyakini dengan bekal literasi keuangan yang baik, para guru dapat mempraktikkannya di kehidupan mereka. Selain itu para guru juga mampu memberikan literasi keuangan tersebut ke anak didiknya juga orang tua murid,” kata Prita.
Rangkaian kegiatan #ZapfinancePeduliGuru tersebut dimulai pada 24 November 2023 sebagai rangkaian Roadshow De’Java ke 7 kota di Pulau Jawa, di antaranya Sleman, Semaran, Gunung Kaler - Banten, Depok, Bekasi, Bogor. Serta Webinar Nasional untuk berbagai guru secara online dipusatkan dari DKI Jakarta oleh lebih dari 500 guru.
Baca Juga: Bolehkah Naikkan Gaya Hidup Usai UMP Naik? Pakar Keuangan Sarankan Bayar Utang Dulu
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
-
5 Cara Membedakan Sepatu Puma Speedcat Asli dan KW dari Tampilannya
-
Tembus Rp1 M? Harga Cincin Lamaran Syifa Hadju dari El Rumi Jadi Sorotan
-
Silsilah Keluarga Putri Tanjung, Rumah Tangganya dengan Guinandra Jatikusumo Diisukan Retak
-
Apa Pekerjaan Guinandra Jatikusumo? Rumah Tangganya dengan Putri Tanjung Dikabarkan Retak
-
Kisah Keluarga Syifa Hadju, Ibunya Sempat Berjuang Jadi Single Parent
-
OTW Jadi Mantu Maia Estianty, Pendidikan Syifa Hadju Tak Kalah Mentereng dari El Rumi
-
Profil Toni Permana: Pembuat Paving Block dari Sampah, Kini Dilirik Ferry Irwandi
-
Harta Kekayaan Putri Tanjung Pernah Terungkap di LHKPN, Capai Rp 5 M Tanpa Utang
-
Suami Tuntut Chikita Meidy Kembalikan Mahar, Memangnya Boleh dalam Islam?