Suara.com - Kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) menjadi berkah bagi pekerja di Indonesia. Namun hati-hati, upah atau gaji yang besar belum tentu bisa membuat Anda terlepas dari jerat aplikasi pinjol ilegal yang semakin menjamur.
Pakar keuangan Prita Ghozie menjelaskan kenaikan UMP merupakan salah satu cara untuk mengatasi terjadinya inflasi, yang biasanya membuat harga-harga bahan pokok naik. Penghitungan UMP untuk setiap daerah memang berbeda-beda tergantung biaya hidup masing-masing.
Ketika gaji yang didapat tidak sebanding dengan pengeluaran pasti akan terasa kurang. Hal ini menurut Prita terjadi karena beban tanggungan yang berlebih. Karena itulah, Prita menyebut pembuatan anggaran harus dilakukan dengan tepat.
"Sehingga untuk semua teman-teman dan juga masyarakat yang mengalami kenaikan penghasilan, tolong jangan gegabah untuk langsung menaikkan gaya hidup. Ingat lunasi dulu utang-utangnya, pastikan anggaran untuk kebutuhan dan juga savingnya terpenuhi, baru kemudian naikan gaya hidup anda," tuturnya dalam acara Zap Finance di Jakarta, baru-baru ini.
Pengeluaran yang lebih besar dari gaji menjadi penyebab orang akhirnya tergiur pinjol ilegal. Cara pembuatan akun hingga pendaftaran yang mudah, serta kebijakan peminjaman tanpa survei dan verifikasi, membuat pinjol ilegal digemari.
Tapi dibalik kemudahan tersebut, ada ancaman bahaya serius yang mengintai. Pinjol ilegal beroperasi dengan bunga tinggi serta biaya layanan yang tersembunyi. Tidak sedikit Prita menemui kasus orang yang kaget pinjaman membengkak dan tak mampu membayar.
"Kemarin banyak yang teriak 'kok pinjam 5 juta tiba-tiba jadi 10 juta?' Rupanya ada biaya lain yang tidak dipahami, itu namanya biaya layanan. Selain itu, saat satu pinjol awal gagal bayar, dia pinjol lagi. Itu akhirnya buat seseorang dari satu platform tiba-tiba jadi 10, tiba-tiba jadi 15 pinjol. Itu beneran nyata, ada," cerita Prita.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada beberapa ciri pinjol ilegal yang harus dihindari. Dikutip dari laman media sosialnya, ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari:
Baca Juga: 6 Tips bagi Mahasiswa untuk Menghemat Pengeluaran selama Berkuliah
- Syarat mudah, hanya modal KTP
- Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
- Menawarkan melalui SMS atau Whatsapp
- Bunga dan denda tidak jelas
- Tidak punya layanan pengaduan
- Meminta akses ke data pribadi
- Tidak memiliki izin OJK
OJK juga berpesan agar masyarakat melapor jika menemui kasus pinjol yang tidak sesuai dengan aturan.
"Jika mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK segera laporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dikontak 157.ojk.go.id lalu klik gambar pengaduan dan pilih nama lembaga jasa keuangan terkait agar tercatat dan dapat segera ditindaklanjuti," balas OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Kekayaan Harjo Sutanto, Konglomerat Pendiri Wings Group Wafat di Usia 102 Tahun
-
Baru Mulai Lari? Ini 3 Sepatu Hoka Terbaik untuk Pemula yang Wajib Dilirik
-
Siapa Rektor UI Sekarang? Viral Diteriaki 'Zionis' saat Acara Wisuda
-
Mama Amy Sakit Apa? Sampai Harus Jalani Operasi Serius di Singapura
-
Siapa Suami Zita Anjani? Ini Profil Radityo Egi Pratama yang Juga Pejabat
-
Apa Saja Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP? Primus Yustisio Minta Seleksi Lebih Transparan
-
Berapa Gaji PMO Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Cara Daftar
-
Belajar dari Jepang, CORE Indonesia Dorong Pemanfaatan Budaya untuk Pertumbuhan Ekonomi
-
Permintaan AC Terus Meningkat, Bisakah Teknologi Baru Mengurangi Emisi?
-
Karier Gemilang Denny Sumargo di Dunia Basket, Disebut Lebih Cocok Jadi Menpora