Suara.com - Kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) menjadi berkah bagi pekerja di Indonesia. Namun hati-hati, upah atau gaji yang besar belum tentu bisa membuat Anda terlepas dari jerat aplikasi pinjol ilegal yang semakin menjamur.
Pakar keuangan Prita Ghozie menjelaskan kenaikan UMP merupakan salah satu cara untuk mengatasi terjadinya inflasi, yang biasanya membuat harga-harga bahan pokok naik. Penghitungan UMP untuk setiap daerah memang berbeda-beda tergantung biaya hidup masing-masing.
Ketika gaji yang didapat tidak sebanding dengan pengeluaran pasti akan terasa kurang. Hal ini menurut Prita terjadi karena beban tanggungan yang berlebih. Karena itulah, Prita menyebut pembuatan anggaran harus dilakukan dengan tepat.
"Sehingga untuk semua teman-teman dan juga masyarakat yang mengalami kenaikan penghasilan, tolong jangan gegabah untuk langsung menaikkan gaya hidup. Ingat lunasi dulu utang-utangnya, pastikan anggaran untuk kebutuhan dan juga savingnya terpenuhi, baru kemudian naikan gaya hidup anda," tuturnya dalam acara Zap Finance di Jakarta, baru-baru ini.
Pengeluaran yang lebih besar dari gaji menjadi penyebab orang akhirnya tergiur pinjol ilegal. Cara pembuatan akun hingga pendaftaran yang mudah, serta kebijakan peminjaman tanpa survei dan verifikasi, membuat pinjol ilegal digemari.
Tapi dibalik kemudahan tersebut, ada ancaman bahaya serius yang mengintai. Pinjol ilegal beroperasi dengan bunga tinggi serta biaya layanan yang tersembunyi. Tidak sedikit Prita menemui kasus orang yang kaget pinjaman membengkak dan tak mampu membayar.
"Kemarin banyak yang teriak 'kok pinjam 5 juta tiba-tiba jadi 10 juta?' Rupanya ada biaya lain yang tidak dipahami, itu namanya biaya layanan. Selain itu, saat satu pinjol awal gagal bayar, dia pinjol lagi. Itu akhirnya buat seseorang dari satu platform tiba-tiba jadi 10, tiba-tiba jadi 15 pinjol. Itu beneran nyata, ada," cerita Prita.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada beberapa ciri pinjol ilegal yang harus dihindari. Dikutip dari laman media sosialnya, ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari:
Baca Juga: 6 Tips bagi Mahasiswa untuk Menghemat Pengeluaran selama Berkuliah
- Syarat mudah, hanya modal KTP
- Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
- Menawarkan melalui SMS atau Whatsapp
- Bunga dan denda tidak jelas
- Tidak punya layanan pengaduan
- Meminta akses ke data pribadi
- Tidak memiliki izin OJK
OJK juga berpesan agar masyarakat melapor jika menemui kasus pinjol yang tidak sesuai dengan aturan.
"Jika mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK segera laporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dikontak 157.ojk.go.id lalu klik gambar pengaduan dan pilih nama lembaga jasa keuangan terkait agar tercatat dan dapat segera ditindaklanjuti," balas OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki pada 17 Maret 2026, Siapa Saja?
-
7 Cara Membalas Ucapan Selamat Idulfitri dari Non-Muslim dengan Sopan
-
LDK PPI Tiongkok Region Utara 2026 Cetak Pemimpin Berjiwa SATSET
-
7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif
-
Nastar Singkatan dari Apa? Begini Sejarah Unik Hingga Jadi Ikon Idulfitri
-
Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo
-
Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya
-
Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia
-
16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya
-
Restoran Hikiniku to Come Resmi Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hamburg Panggang di Meja