Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi membeberkan ada faktor banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Faktor utama terkait dengan gaya hidup mewah yang ditampilkan masyarakat yang membuat pinjol ilegal menjadi pilihan untuk memenuhi itu. Selain itu, terdapat faktor di mana masyarakat mengajukan pinjol ilegal untuk membayar utang sebelumnya.
"Kalau kita melihat satu survei independen yang dilakukan oleh pihak independen juga, itu kalau banyak orang kena pinjol ilegal itu karena memenuhi gaya hidup ya. Tapi biasanya mereka juga sudah mempunyai utang sebelumnya. Jadi mereka menggunakan pinjol ilegal ini untuk membayar utangnya. Jadi gali lubang tutup lubang," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (31/10/2023).
Kemudian, wanita yang kerap disapa Kiki ini menyebut, faktor lain karena masyarakat memiliki kebutuhan mendesak, hingga perilaku konsumtif, serta tekanan ekonomi yang membuat dipilihnya pinjol ilegal.
"Jadi ini juga yang perlu kita waspadai kepada masyarakat. Ini kan sekarang ada muncul istilah hedonic treadmill ya," kata dia.
Selain itu, fenomena yang tegah hits di para anak muda yang membuat gaya hidup juga berubah, seperti FOMO (Fear of Missing Out), YOLO (You Only Live Once) hingga FOPO (Fear of People's Opinion). Lewat fenomena ini, anak muda menjadi boros dan justru mengikuti gaya mewah orang lain.
"Kenapa enggak pakai gadget baru, kenapa enggak ikut nonton konser ini, dan lain-lain. Akhirnya banyak terjebak dalam pinjaman-pinjaman yang sebetulnya mereka juga enggak punya kemampuan untuk bayar," lanjut dia.
Untuk diketahui, OJK mencatat sejak 1 Januari 2023 hingga Oktober 2023, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) telah memberantas sebanyak 1.484 entitas ilegal, di mana sebanyak 1.466 di antaranya merupakan entitas pinjol ilegal.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Akulaku Biar Sanksi dari OJK Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik