Suara.com - Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia, Janoe Arianto menyampaikan tidak boleh ada iklan yang asal klaim. Salah satunya seperti iklan sebuah produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengklaim kemasannya 100 persen bebas BPA sementara kemasan produknya itu sama sekali tidak mengandung BPA.
Menurutnya, klaim-klaim seperti itu sama sekali tidak sesuai dengan etika periklanan yang sehat.
“Jadi, klaim-klaim terhadap sesuatu zat apakah mengandung atau tidak mengandung zat tersebut, itu harus dijelaskan secara jelas kepada publik. Secara etika periklanan harusnya seperti itu. Klaim itu tidak boleh asal mengklaim. tapi publik harus punya literasi, publik harus tahu klaim itu apa dasarnya. Itu basic etika sebenarnya. Jadi, orang gak misunderstanding dengan klaim-klaim yang dibuat, apalagi yang berhubungan dengan kesehatan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setiap headline, ataupun sub headline komunikasi tidak bisa asal menyebut tanpa menjelaskan secara literasi kepada masyarakat dari yang diklaimnya itu.
“Jadi, itu etikanya ya,” tukasnya.
Dia menuturkan iklan-iklan yang sifatnya mengklaim seperti ‘bebas BPA’ itu, bisa saja akan membingungkan masyarakat.
“Karena, masyarakat bisa menafsirkan kalau bebas zat A ini aman dan kalau ada zat A ini berarti tidak aman. Ini kan masyarakat jadi bingung, dan sebenarnya gak etis iklan-iklan yang in general seperti itu,” katanya.
Sama halnya dengan iklan-iklan yang mengklaim produknya tidak mengandung lemak, tidak mengandung kolesterol, sebenarnya itu tidak bisa. Apalagi tidak ada penjelasan dari apa yang diklaim itu.
“Karena, publik kan harus punya akses untuk mengetahui informasi itu sejelas-jelasnya, nggak boleh kemudian hanya mengklaim tanpa penjelasan. Itu tidak etik namanya,” ucap Janoe.
Jika klaim itu tidak disertai dengan claritynya, menurutnya, klaim-klaim seperti ‘bebas BPA’ pada kemasan produk AMDK tertentu, itu akan menjadi kontroversial. Jadi, katanya, secara etis clarity itu, transparansi itu dibutuhkan untuk sebuah komunikasi atau iklan yang terbuka.
“Jadi, jika diklaim bahan itu bebas BPA, harus dijelaskan sebenarnya bahan itu dibuat dari apa. Jadi, istilahnya untuk tidak membuat isinya menjadi greenwashing,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan iklan itu hanya berupa kampanye untuk sebuah produk atau lembaga. Yang dimuat itu adalah keunggulan-keunggulan produk atau lembaganya dengan tidak berupaya untuk menjatuhkan produk atau lembaga pihak lain.
“Iklan itu kan hanya kampanye tentang produk, bukan menjelek-jelekkan produk orang lain. Jadi, bentuknya juga tidak perlu cover both side seperti berita,” tukasnya.
Hal senada disampaikan mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chaerudin Bangun. Dia juga mengatakan tidak boleh iklan itu memuat unsur persaingan usaha tidak sehat yang mendiskreditkan produk pihak lain.
“Tidak boleh. Iklan harus tunduk pada aturan yang ditetapkan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia atau P3I,” katanya.
Baca Juga: Wajah Jokowi Terpampang di Iklan Partai Kaesang PSI, Teriakkan 'Menang Pasti Menang'
Dalam Pasal 44 Bab III ayat (1) dari PP 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan juga dengan jelas disebutkan bahwa setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya. Bahkan di dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa iklan produk pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam