Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayar klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur. Selain itu, LPS juga melakukan pelaksanaan likuidasi pada BPR tersebut.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2023).
Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Baca Juga: Bos LPS: Gen-Z Bisa Jadi Senjata Buat Pertumbuhan Ekonomi
"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," tambah Dimas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terkini
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Suntikan Dana 'Penyelamat' Rp4,93 Triliun Cair dari Danantara, KRAS Bernafas Lega
-
Alokasi Biodiesel Ditetapkan 2026 Sebesar 15,65 Juta kL, ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp139 Triliun!
-
Tren Harga Emas Antam Sepekan, Terus Naik Jelang Tahun Baru
-
Harga Minyak Dunia Naik Didorong Pertumbuhan Ekonomi AS dan Kekhawatiran Risiko Pasokan
-
Bank Mandiri Oversubscribed 3,10 Kali Setara Rp15,5 Triliun
-
Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar
-
Libur Nataru Aman dan Nyaman, BRI Hadirkan Layanan 24 Jam
-
Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar AS Kepanasan ke Level Rp16.772
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Berturut-turut Jelang Natal dan Tahun Baru