Suara.com - Belum lama ini terungkap mas kawin yang diberikan Presiden Joko Widodo kala menikahi istrinya, Iriana, pada 24 Desember 1986 silam.
Dilihat dari akta nikah yang diunggah di akun Facebook resmi PDI Perjuangan, Jokowi ternyata menikah dengan Iriana dengan memberikan mahar yang tak ternilai harganya.
“Dengan mas kawin, 1. berupa apa dan berapa: Seperangkat Alat Sholat & Tafsir Al Quran. 2. dibayar tunai atau dihutang: Tunai,” begitulah kutipan isi akta nikah Jokowi dan Iriana, dikutip pada Senin (11/12/2023).
Adalah ayah Iriana sendiri, Drs. Ngadiyo, yang menikahkan sang putri dengan Jokowi. Disebutkan bahwa Jokowi merupakan anak dari Wijiatno Notomiharjo dan telah bekerja sebagai Staf Divisi Hutan di PT Kertas Kraft Aceh (KKA).
Namun bukan cuma maharnya, publik belakangan juga dibuat salah fokus dengan perjanjian yang tertera di bagian akhir akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Kota Solo tersebut.
Tertera di bagian akhir akta nikah tersebut, tepatnya di atas tanda tangan Pegawai Pencatat Nikah, adalah perihal taklik talak dan permintaan pengantin.
“Sesudah akad nikah, suami mengucapkan taklik talak atau tidak: Mengucapkan,” tulis petugas KUA di buku nikah tersebut. “Apabila ada perjanjian selain taklik talak, sebutkan: Tidak mau dimadu.”
Itulah perjanjian yang dibuat antara Jokowi dan Iriana yang sudah secara resmi menjadi sepasang suami istri, yakni tidak mau dimadu alias tidak boleh ada perselingkuhan maupun poligami.
Sedangkan dikutip dari penjelasan KUA Tanah Laut, taklik talak adalah ucapan yang disampaikan suami setelah selesai akad nikah dalam sebuah pernikahan berupa janji talak atau janji melepaskan ikatan pernikahan yang dikaitkan pada sesuatu yang mungkin terjadi di kemudian hari dengan menggunakan salah satu dari kata-kata syarat, yaitu apabila, jika, kapan saja, seandainya, atau seumpamanya.
Baca Juga: Kini Punya Harta Rp82 Miliar, Mahar Jokowi Buat Iriana 'Cuma' Alat Salat dan Tafsir Al Quran
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya