Suara.com - Baru-baru ini, Presiden Jokowi turut menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar KPK di Istora, Senayan pada Selasa (12/12/2023). Dalam acara ini Presiden Jokowi menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) perambasan aset perlu segera disahkan.
"Mengenai penguatan regulasi di level UU ini juga diperlukan. Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," kata Jokowi.
Oleh karenanya, Jokowi mendesak agar DPR RI segera membahas dan menyelesaikannya.
"Kemudian Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan, ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel juga, sangat bagus," imbuhnya.
Terakhir, Jokowi mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi.
"Dan dalam peringatan Harkodia ini, saya mengajak kita semuanya, mari kita sama-sama mencegah tindak pidana korupsi. Dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," ujarnya.
Lantas apa sih tujuan dari undang-undang dari perampasan aset? Berikut ulasannya.
Tujuan RUU Perampasan Aset
Seperti yang diketahui, kalau undang-undang ini berangkat dari maraknya kasus kekayaan tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara dan keluarganya. Hal itulah yang membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.
Baca Juga: Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!
Bahkan, sebelumnya Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI dengan pesan agar pembahasan dan instruksi ini menjadi prioritas utama.
Melansir pada laman Indonesian Corruption Watch, RUU perampasan aset ini bertujuan sebagai cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.
RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.
Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
Mekanisme Perampasan Aset Kurang Efektif
Masih melansir dalam laman yang sama, mekanisme perampasan aset dalam sistem di Indonesia terdiri dari 3. Kendati demikian ketiga mekanisme itu masih kurang efektif karena APH harus membuktikan terlebih dahulu kerugian negara sehingga memberi kesempatan bagi tersangka/terdakwa menyamarkan aset miliknya agar terlepas dari pembuktian APH.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari