Suara.com - Pernikahan Pinkan Mambo dengan TikToker Arya Khan sedang menjadi perbincangan. Pinkan Mambo dipersunting oleh Arya Khan dengan mahar berupa uang Rp100 ribu.
Mahar Pinkan Mambo lantas menuai atensi di media sosial. Berbagai reaksi diberikan netizen atas mahar uang yang dipakai dalam pernikahan Pinkan Mambo dan Arya Khan.
Lantas, seperti apa aturan mahar dalam Islam? Apakah ada jumlah minimal mahar dalam agama Islam? Simak ulasan berikut ini.
Hukum Memberikan Mahar dalam Islam
Mahar atau maskawin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai pemberian pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan pada waktu akad.
Lamar NU Online menyebutkan bahwa hukum memberikan mahar ketika menikah adalah wajib. Hal ini berdasarkan pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:
"Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah."
Dalil soal mahar juga disampaikan Allah SWT melalui Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 yang artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Mahar dimaknai sebagai bentuk kesungguhan mempelai pria kepada calon istrinya. Sehingga pemberian mahar diwajibkan dalam sebuah pernikahan Islam.
Baca Juga: Dilakukan Pinkan Mambo, Apa Hukumnya Mualaf Demi Menikah?
Apa Saja Bentuk Mahar?
Berbagai sumber menyebutkan bahwa mahar bisa berbentuk apa pun yang sah dijadian sebagai alat tukar. Bentuknya bisa berupa uang, emas, atau yang lainnya.
Melansir laman NU Online, mahar juga bisa berupa jasa. Misalnya jasa suami untuk mengajarkan Al-Quran dan jasa lainnya. Hafalan surat Al-Quran juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai mahar.
Berapa Jumlah Minimal Mahar dalam Islam?
Artikel NU Online menyebutkan bahwa dalam kitab Fathul Qarid tidak ada pemaparan tentang jumlah minimal atau maksimal mahar. Namun jumlah mahar dianjurkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
Satu dirham sendiri setara dengan 2,97 gram perak dan bisa dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sepeda Lipat Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan yang Tangguh dan Ringkas Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi Body Lotion Tanpa Pewangi: Aman buat Kulit Sensitif, Aroma Parfum Tahan Lama
-
Urutan Makeup untuk Kulit Berminyak, Ini Tips agar Bebas Kilap dan Tidak Longsor
-
4 Skincare untuk Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat, Direkomendasikan Dokter Estetika
-
6 Bunga Pembawa Rezeki dan Keberuntungan, Cocok untuk Ditanam di Rumah
-
Bolehkah Keramas Setiap Hari? Simak 5 Fakta Penting Ini Sebelum Menentukan Jadwal
-
7 Cushion di Guardian untuk Menutupi Flek Hitam, High Coverage Bikin Wajah Mulus
-
Tembok Rumah Retak Ditutup Pakai Apa? Ini 4 Pilihan Material yang Bisa Dicoba
-
Mulai Umur Berapa Anak Harus Pakai Sunscreen? Ini Produk Rekomendasi Dokter Spesialis Anak!
-
6 Shio yang Membawa Keberuntungan 3 Juli 2026: Rezeki, Cinta, dan Kebahagiaan Datang