Suara.com - Pernikahan Pinkan Mambo dengan TikToker Arya Khan sedang menjadi perbincangan. Pinkan Mambo dipersunting oleh Arya Khan dengan mahar berupa uang Rp100 ribu.
Mahar Pinkan Mambo lantas menuai atensi di media sosial. Berbagai reaksi diberikan netizen atas mahar uang yang dipakai dalam pernikahan Pinkan Mambo dan Arya Khan.
Lantas, seperti apa aturan mahar dalam Islam? Apakah ada jumlah minimal mahar dalam agama Islam? Simak ulasan berikut ini.
Hukum Memberikan Mahar dalam Islam
Mahar atau maskawin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai pemberian pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan pada waktu akad.
Lamar NU Online menyebutkan bahwa hukum memberikan mahar ketika menikah adalah wajib. Hal ini berdasarkan pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:
"Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah."
Dalil soal mahar juga disampaikan Allah SWT melalui Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 yang artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Mahar dimaknai sebagai bentuk kesungguhan mempelai pria kepada calon istrinya. Sehingga pemberian mahar diwajibkan dalam sebuah pernikahan Islam.
Baca Juga: Dilakukan Pinkan Mambo, Apa Hukumnya Mualaf Demi Menikah?
Apa Saja Bentuk Mahar?
Berbagai sumber menyebutkan bahwa mahar bisa berbentuk apa pun yang sah dijadian sebagai alat tukar. Bentuknya bisa berupa uang, emas, atau yang lainnya.
Melansir laman NU Online, mahar juga bisa berupa jasa. Misalnya jasa suami untuk mengajarkan Al-Quran dan jasa lainnya. Hafalan surat Al-Quran juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai mahar.
Berapa Jumlah Minimal Mahar dalam Islam?
Artikel NU Online menyebutkan bahwa dalam kitab Fathul Qarid tidak ada pemaparan tentang jumlah minimal atau maksimal mahar. Namun jumlah mahar dianjurkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
Satu dirham sendiri setara dengan 2,97 gram perak dan bisa dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Transformasi Desa Bilebante: Dari Bekas Tambang Pasir Jadi Desa Wisata Hijau
-
8 Ide Menu Bakar-bakaran Malam Tahun Baru yang Menggugah Selera
-
Skin Tint dan Cushion Lebih Ringan Mana? Ini yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Daftar Promo Wisata Natal dan Tahun Baru 2026 di Jabodetabek
-
Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Mengganti Utang Puasa Ramadan? Simak Hukum Lengkapnya
-
Rahasia Kecantikan Alami, Ini 4 Langkah Melakukan Perawatan Kulit yang Minimalis
-
4 Rekomendasi Eksfoliasi Gel Pengganti Retinol untuk Kulit Kering
-
5 Bedak Padat di Bawah Rp50 Ribu untuk Anak Kuliahan, Bisa Kontrol Minyak Berlebih
-
5 Sunscreen Lokal untuk Atasi Kulit Kering, Bikin Lembap dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Cushion Lokal Selevel YSL untuk Pekerja Kantoran, Murah tapi Berkualitas