Suara.com - Rencana pembangunan Beach Club Bekizart oleh Raffi Ahmad di Gunungkidul, Yogyakarta menuai polemik. Pasalnya, beach club tersebut akan dibangun di lahan seluas 10 hektar yang masuk dalam kawasan lindung.
Pembangunan yang dilakukan di kawasan Pantai Krakal, Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul itu masuk ke wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Sesuai dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK masuk ke dalam kawasan lindung nasional sehingga pemanfaatan wilayah di atasnya tidak boleh berpotensi merusak wilayah tersebut.
Apabila pembangunan beach club tersebut tetap dilanjutkan, maka berpotensi menimbulkan bencan alam akibat adanya perubahan lahan, pembangunan dan eksploitasi kawasan karst.
Jika ditarik benang lurus, jauh sebelum peletakan batu pertama pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart milik Raffi Ahmad, ternyata Pemda Gunungkidul telah berupaya untuk memangkas KBAK Gunungsewu dan menyulapnya menjadi kawasan pariwisata.
Pemda Gunungkidul Usul Pangkas Kawasan Karst
Merujuk pada data WALHI Yogyakarta, Pemda Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi mengenai Peninjauan Kembali KBAK Gunungsewu pada 1 November 2022. Dalam rapat tersebut, pihak pemda mengajukan permohonan peninjauan ulang deliniasi KBAK kepada Menteri ESDM RI Cq. Kepala Badan Geologi.
Pemda Gunungkidul mengusulkan agar luas kawasan karst Gunungkidul dikurangi, dari 75.835,45 hektar dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau dipangkas sebesar 51,19 persem dari luas yang telah ditetapkan sebagai KBAK.
Direktur WALHI Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan, Pemda Gunungkidul berdalih pemangkasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar, seperti pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur dan industri.
"Padahal pembangunan pada kawasan karst tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Profil Bupati Gunungkidul, Izinkan Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Kawasan Lindung
Penetapan luas KBAK sudah dilakukan sesuai dengan standar kajian akademis yang melibatkan stakeholder pentahelix, yakni universitas, dunia usaha, pemda - nasional, media, civil society organization dan masyarakat sipil.
Terlebih KBAK Gunungsewu sudah masuk sebagai kawasan warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai kawasan Global Geopark Network (GGN) pada tahun 2015. Pengurangan luasan KBAK akan memberi dampak besar terhadap penilaian evaluasi dan revalidasi tahap II dari UNESCO yang dilakukan pada 2023 untuk menjaga status GGN di mata dunia.
WALHI Yogykarta bersama Koalisi Msyarakat Pemerhati Karst Indonesia menolak rencana pengurangan luaasan KBAK.
"Kami memohon dukungan Gubernur DIY dan Menteri ESDM Cq Kepala Badan Geologi untuk tidak menyetujui rencana pengurangan luasan KBAK yang diusulkan Pemda Gunungkidul," ungkapnya.
Disulap Jadi Beach Club
Setelah upaya pemangkasan wilayah kawasan karst Gunungkidul oleh Pemda Gunungkidul, Raffi Ahmad mengumumkan akan membangun beach club di Gunungkidul pada awal 2024 dan selesai di tahun 2025.
Berita Terkait
-
Profil Bupati Gunungkidul, Izinkan Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Kawasan Lindung
-
Sejarah KBAK Gunungsewu: Mau Dipangkas Pemda Gunungkidul, Kini Dibangun Beach Club Raffi Ahmad
-
Berpotensi Bencana, Polemik Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul yang Ada di Kawasan Lindung
-
Mau Bangun Beach Club di Lahan Dilindungi, 7 Bisnis Raffi Ahmad Ini Gulung Tikar
-
Deretan Bisnis Beach Club Milik Raffi Ahmad, Ada di Bali sampai Padang
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026