Suara.com - Sikap Kartika Putri saat bertemu Lucinta Luna baru-baru ini menjadi sorotan. Keduanya sempat bertegur sapa di ulang tahun putra Lesti Kejora dan Rozky Billar, Muhammad Levian Al Fatih pada Selasa (26/12/2023).
Saat itu, Kartika Putri yang tampil cantik dengan gamis coklat dan hijab syari berwarna hitam, tiba-tiba menolak Lucinta Luna yang sudah 'nyosor' untuk cipika cipiki pada dirinya sambil menangkupkan tangannya di dada.
Melihat respon istri Habib Usman bin Yahya itu, Lucinta Luna lantas langsung menundukkan tubuh dan kepalanya. Kartika Putri pun menjelaskan alasannya bertindak demikian, pasalnya transgender satu itu memang bukanlah mahramnya.
"Bukan mahram," ungkap Karput ke Lucinta Luna sapaan akrabnya seperti terlihat dalam video yang diunggah akun TikTok @uniquetivi, Jumat (29/12/2023).
Dalam video yang sempat diposting Kartika Putri, ia juga menjelaskan jika Lucinta Luna bukan mahramnya. Tapi jika dengan suaminya, Habib Usman bin Yahya, Lucina Luna diperbolehkan untuk cipika cipiki.
"@lucintaluna_manjalita ga mahram aku. Tapi kalo sama @habibusmanbinyahya boleh cipika cipiki hehe," tulisnya.
Ya, apa yang dilakukan Kartika Putri memang sudah sesuai dengan fikihnya. Terkait statusnya dalam hukum Islam, Abdul Hamid As Syarwani dalam kitabnya Hasyiyatus Syarwani menjelaskan,
Seandainya ada seorang lelaki yang mengubah bentuk seperti lelaki atau sebaliknya, maka jika ada lelaki yang menyentuhnya tidak membatalkan wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batalkan wudhunya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja."
Artinya, seorang pria berubah menjadi wanita tetap dianggap sebagai pria. Demikian pula sebaliknya, wanita yang berubah menjadi pria tetaplah wanita. Jadi meski tampilannya wanita, ia tetap tidak boleh bersentuhan dengan wanita lain, karena bukan mahramnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Temui SYL! Dewas KPK Berikan Sanksi Berat Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
4 Foundation dengan Formula Anti Aging, Cocok Dipakai Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Body Lotion untuk Memutihkan di Indomaret, Harga Murah Meriah
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Empuk dan Ringan untuk Pemula
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Versi Berwarna dan Hitam-Putih
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Bibir Pucat agar Tampak Lebih Segar
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Diskon Terbaru 14-16 November 2025 Minyak hingga Popok
-
Beda Silsilah Keluarga Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi, Siapa Pantas Jadi Raja Solo?
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas
-
4 Adu Potret Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi: Rebutan Jadi Raja Solo PB XIV