Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik dan harus menerima sanksi berat.
Hal tersebut diputuskan Dewas KPK karena Firli menemui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berperkara di KPK.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan fakta persidangan etik yang dibeberkan Dewas KPK, pertemuan antara SYL dengan Firli terjadi dalam beberapa kali.
Pertemuan itu menjadi masalah karena SYL adalah pihak yang berperkara di KPK, dan saat ini menjadi tersangka korupsi.
Pada 12 Februari 2021, Firli dan SYL bertemu di rumah Nomor 46 Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, yang menjelaskan tentang linimasa menyatakan pada 12 Februari 2021 pada waktu yang sama terdapat kesesuaian keberadaan saksi Hartoyo (sopir saksi SYL) dan saksi Kevin Egananta Joshua di sekitar rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46," jelas Tumpak.
Disebutkan pernyataan itu juga berkesuaian dengan keterangan saksi, SYL, Irwan Anwar, dan Hartoyo.
"Sehingga merupakan bukti petunjuk pada tanggal 12 Februari 2021 tersebut ada pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo dan Terperiksa di rumah tersebut," kata Tumpak.
Baca Juga: Divonis Dewas KPK Langgar Etik: Tak Ada Hal Meringankan untuk Firli Bahuri!
Selanjutnya pada 23 Mei 2021, pertemuan itu terjadi di rumah pribadi Firli yang berada di Vila Galaksi, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian di Gor Bulu Tangkis, Mangga Besar, Jakarta pada 2 Maret 2022. Pertemuannya berlangsung selama 30 sampai 40 menit.
Fakta pertemuan di lapangan bulu tangkis itu didukung keterangan saksi SYL, Hartoyo, Panji Harjanto, Muhammad Hatta dan ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua.
Serta foto pertemuan keduanya yang sempat viral sekaligus pengakuan dari Firli sendiri.
Berita Terkait
-
Dewas KPK Beberkan Catatan Hitam Firli Bahuri dari Bertemu SYL Hingga Tak Jujur Laporkan LHKPN
-
Firli Bahuri Disanksi Dewas KPK, Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukannya
-
Dewas KPK Beberkan Pesan Whatsapp SYL ke Filri Saat Penggeledahan: Mohon Petunjuk Jenderal!
-
Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Langgar Etik Berat Temui SYL
-
Tiba Lebih Awal, Firli Bahuri Datang Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Di Bareskrim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT