Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik dan harus menerima sanksi berat.
Hal tersebut diputuskan Dewas KPK karena Firli menemui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berperkara di KPK.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan fakta persidangan etik yang dibeberkan Dewas KPK, pertemuan antara SYL dengan Firli terjadi dalam beberapa kali.
Pertemuan itu menjadi masalah karena SYL adalah pihak yang berperkara di KPK, dan saat ini menjadi tersangka korupsi.
Pada 12 Februari 2021, Firli dan SYL bertemu di rumah Nomor 46 Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, yang menjelaskan tentang linimasa menyatakan pada 12 Februari 2021 pada waktu yang sama terdapat kesesuaian keberadaan saksi Hartoyo (sopir saksi SYL) dan saksi Kevin Egananta Joshua di sekitar rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46," jelas Tumpak.
Disebutkan pernyataan itu juga berkesuaian dengan keterangan saksi, SYL, Irwan Anwar, dan Hartoyo.
"Sehingga merupakan bukti petunjuk pada tanggal 12 Februari 2021 tersebut ada pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo dan Terperiksa di rumah tersebut," kata Tumpak.
Baca Juga: Divonis Dewas KPK Langgar Etik: Tak Ada Hal Meringankan untuk Firli Bahuri!
Selanjutnya pada 23 Mei 2021, pertemuan itu terjadi di rumah pribadi Firli yang berada di Vila Galaksi, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian di Gor Bulu Tangkis, Mangga Besar, Jakarta pada 2 Maret 2022. Pertemuannya berlangsung selama 30 sampai 40 menit.
Fakta pertemuan di lapangan bulu tangkis itu didukung keterangan saksi SYL, Hartoyo, Panji Harjanto, Muhammad Hatta dan ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua.
Serta foto pertemuan keduanya yang sempat viral sekaligus pengakuan dari Firli sendiri.
Berita Terkait
-
Dewas KPK Beberkan Catatan Hitam Firli Bahuri dari Bertemu SYL Hingga Tak Jujur Laporkan LHKPN
-
Firli Bahuri Disanksi Dewas KPK, Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukannya
-
Dewas KPK Beberkan Pesan Whatsapp SYL ke Filri Saat Penggeledahan: Mohon Petunjuk Jenderal!
-
Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Langgar Etik Berat Temui SYL
-
Tiba Lebih Awal, Firli Bahuri Datang Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Di Bareskrim
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai