Suara.com - Putri Candrawathi yang dipenjara lantaran tersandung kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mendapat remisi hukuman untuk perayaan Natal. Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu mendapat pengurangan hukuman penjara selama satu bulan. Putri Candrawathi dapat resmisi, kapan bebas dari penjara?
Sekedar informasi bahwa, terpidana Putri Candrawathi dihukuman selama 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Terkait kabar pengurangan hukuman yang diberikan kepada Putri Candrawathi ini telah dikonfirmasi oleh Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Pagal Alam.
"Iya betul, (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Pagal Alam, Senin (25/12/2023) lalu.
Selain itu, Ditjen PAS Kemenkumham juga memastikan bahwa pemberian remisi kepada Putri Candrawathi ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Hal itu juga ditentukan pada sikap dan perbuatan Putri selama dia menjalani penjara hukuman pidana. Apalagi Putri telah menjalani serangkaian pelatihan.
“iya karena berkelakuan baik dan tentunya juga mengikuti program pelatihan dengan baik,” ujar Deddy.
Secara keseluruhan, Putri mendapatkan dua bulan pengurangan masa tahanan. Pasalnya, sebelum remisi Natal ia juga telah mendapat remisi susulan dalam rangka hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2023 selama satu bulan pula. Remisi susulan itu baru diberikan terhadap nara pidana setelah mereka selesai menjalani masa hukuman selama setahun.
Sebelumnya, Putri divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Hakim lantas menjatuhkan keputusan bahwa Putri terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua. Akan tetapu, di tingkat Mahkamah Agung, hukuman Putri dikurangi dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara. Itu artinya, Putri Candrawathi diperkirakan bebas pada pertengahan tahun 2033 mendatang.
Nasib Ferdy Sambo yang Tak Dapat Remisi
Baca Juga: Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun dan Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Sementara itu, nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy sendiri tidak mendapatkan remisi Natal dan harus tetap berada dalam jeruji besi untuk menjalani hukumannya.
"Tidak (tidak mendapatkan remisi). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, pada Selasa (26/12/2023).
Hampir sama dengan Putri Candrawathi, MA juga menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman mati lantaran terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, mantan ajudannya. Tak sampai di situ, Sambo juga dinyatakan bersalah karena telah terlibat dalam perusakan barang bukti kasus pembunuhan Yosua.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, vonis terdakwa lain, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, juga disunat.
Nah demikianlah ulasan tentang Putri Candrawathi dapat resmisi, kapan bebas dari penjara. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun dan Dapat Remisi Natal 1 Bulan
-
Beda Peruntungan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Soal Remisi Natal
-
Setahun di Jeruji Besi, Kabar Putri Candrawathi Dapat 'Kado Natal' dari Pemerintah
-
Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dikurangi Sebulan, Kasus Pembunuhan Kembali Diungkit
-
Biodata dan Agama Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo 'Dihadiahi' Remisi Natal
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 30 Desember 2025, Cek Apakah Kamu Termasuk?
-
6 Masker Alami untuk Atasi Kulit Kering, Bantu Kulit Lebih Lembap dan Sehat
-
6 Shio Diprediksi Bakal Beruntung pada 30 Desember 2025, Siap-Siap Dapat Rezeki!
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Nempel 12 Jam di Baju, Harga Terjangkau
-
Menjelang 2026, Ini Ulasan Tren Hunian, Ruang Kerja, dan Wellness di Asia
-
Tren Kota Modern di Asia: Mulai dari Bangunan, Teknologi, hingga Gaya Hidup
-
4 Sepatu Lokal Mirip Samba yang Stylish dan Terjangkau Mulai Rp200 Ribuan
-
Katalog Promo Tebus Murah Alfamart Mulai Rp5 Ribu, Cek sebelum Berakhir!
-
6 Cushion dengan Hasil Akhir Velvet Matte untuk Tampilan Halus seperti Beludru
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia